Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan.
"Mulai hari ini sesuai perintah Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, razia tertib masker dihentikan," ujar Bernard saat dihubungi wartawan, Rabu.
Kemudian, kata Bernard, jajarannya masih menunggu arahan dari Satpol PP DKI Jakarta mengenai aturan razia tertib masker di area tertutup, seperti perkantoran, mal, dan restoran.
"Jika nanti ada aturan turunan dari pimpinan, baru kami akan bergerak," ucapnya.
"Masih kita tunggu dari pimpinan mengenai langkah razia tertib masker selanjutnya," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker untuk masyarakat di Tanah Air.
Menurut Presiden, pelonggaran ini merupakan tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ujar Jokowi dalam keterangan video, Selasa (17/5/2022).
"Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker," jelasnya.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di alat transportasi, masyarakat tetap harus memakai masker.
Selain itu, Ia juga menekankan, pemakaian maker tetap disarankan kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penderita komorbid (penyakit bawaan), serta mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.
"Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek dan lain-lain, tetap gunakan masker saat beraktivitas," ujar Presiden.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/18/16030431/masyarakat-boleh-lepas-masker-di-luar-ruangan-satpol-pp-jakpus-hapus