Salin Artikel

Komplotan Pencuri Menyasar Anak-anak, Tuduh Lakukan Kekerasan lalu Rampas Motor Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres menangkap komplotan pencuri sepeda motor. Komplotan ini menyasar anak-anak di bawah umur yang berkendara meski belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Yang menjadi korban adalah para pengendara motor yang masih kategori anak-anak dan di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).

Pasma menyebutkan, komplotan ini biasa bertindak saat siang maupun sore, ketika anak-anak biasa bermain motor.

"Mereka biasa beraksi di berbagai wilayah yang ada di Jakarta. Rata-rata mereka lakukan kejahatan pada siang hari dan sore hari, pada saat anak-anak keluar rumah naik sepeda motor, nah, di situ mereka beraksi," ungkap Pasma.

Modusnya, para pencuri menipu korban dengan tuduhan kekerasan. "Pelaku mereka berjalan dan menemukan pengendara lain yang notabenenya masih anak- anak, lalu dibikin skenario bahwa anak-anak ini telah memukul atau menganiaya adik pelaku," kata Pasma.

Setelah itu, korban diminta ikut dengan dibonceng oleh pelaku, sedangkan motor korban dibawa oleh pelaku lainnya.

Selanjutnya, korban diturunkan di tempat tertentu, sedangkan motor korban dibawa kabur. Motor pun dijual ke penadah. Biasanya satu motor dihargai hingga Rp 5 juta.

"Harga jual motor kisaran Rp 4 juta sampai Rp 5 juta," kata Pasma.

14 motor

Pasma menyebutkan, pencurian dengan modus tersebut bukan sekali dilakukan komplotan ini. Polisi mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan selama setahun terakhir.

Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamakan barang bukti belasan pelat nomor kendaraan palsu dan puluhan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.

"Di samping sepeda motor, barang bukti lain ada 14 pelat nomor palsu, 56 STNK palsu, uang tunai Rp 200.000, serta perhiasan emas," jelas Pasma.

Saat ini, polisi sudah berhasil mengamankan lima orang pelaku komplotan. Sedangkan, seorang penadah lainnya berinisial JUL masih buron.

"Tim mengamankan dua pelaku pencurian motor dengan inisial ER dan DS. Selanjutnya menangkap tiga orang terduga penadah dengan inisial STR, PF, dan MR," kata Pasma.

Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, tersangka STR, PF, dan MR dijerat Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun.

Orangtua diminta bijak

Terkait kasus tersebut, Pasma mengimbau para orangtua untuk bijak dan melarang anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

"Kepada orangtua yang khususnya memberikan kemudahan kepada anak-anak di bawah umur, tolong agar lebih arif lagi dalam memberikan kendaraan terhadap anaknya," kata Pasma.

Menurut dia, anak-anak yang mengendarai kendaraan bermotor rawan menjadi korban kejahatan.

"Selain belum cukup umur, juga anak-anak yang berkendara ini mengundang kerawanan, dapat mengundang orang untuk berbuat kejahatan," ucap Pasma.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/20/08563861/komplotan-pencuri-menyasar-anak-anak-tuduh-lakukan-kekerasan-lalu-rampas

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke