Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu bank di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (19/5/2022).
"Korban dalam tindak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank nasional. Dan untuk tersangka ada satu orang inisial RM, warga negara Latvia, umurnya 46 tahun," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Menurut Zulpan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 30, juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Zulpan menambahkan, saat ini penyidik masih menggali lebih lanjut keterangan tersangka dan mencari pelaku lain dalam dugaan kasus skimming ATM ini.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena dia bekerja juga ada perintah pimpinan yang membantu menyiapkan semuanya, termasuk pentransferan uang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap RM yang diduga melakukan skimming ATM di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, RM ditangkap setelah ada laporan terkait tindak pidana pencurian uang atau skimming ATM di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Setelah itu, kata Hengki, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana tersebut.
"Tim Resmob melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dilakukan observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi," ungkap Hengki.
Saat ini, lanjut Hengki, WNA Latvia itu masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sekarang tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Hengki.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen mengatakan bahwa RM ditangkap setelah beberapa kali berpindah tempat persembunyian.
"Saat ini pelaku sudah diamankan. Pelaku sempat beberapa kali berpindah pindah saat hendak ditangkap," kata Handik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/20/17365251/polda-metro-tetapkan-seorang-wn-latvia-sebagai-tersangka-kasus-skimming