Adapun tudingan itu disampaikan oleh mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean KPU Bea Dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhori, yang merupakan terdakwa kasus pemerasan perusahaan jasa titipan.
Qurnia menyatakan tudingan itu dalam sidang kasus pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang, Banten, 27 April 2022.
Qurnia menyebutkan bahwa mafia impor barang terjadi di PT Sinergi Karya Kharisma (SKK), sebuah perusahaan jasa titipan yang diawasi KPU Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala KPU Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan membantah tuduhan tersebut.
"Tekankan di sini enggak ada mafia impor, benar enggak? Ini kabid saya," kata Finari dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (20/5/2022).
"Semua di sini kami institusi. Jadi enggak ada itu mafia impor ya. Siapa yang menyampaikan ada? Itu isu saja," sambung dia.
Finari mengeklaim, pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta selalu melakukan monitoring dan evaluasi internal dan eksternal.
"Kami melakukan monitoring evaluasi, baik di internal maupun di eksternal. Jadi, saya tekankan, tidak ada mafia impor di sini," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Finari juga menuturkan hubungan antara Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan PT SKK.
Menurut dia, pihaknya menjadi pengawas PT SKK. Terdapat total 46 perusahaan jasa titipan yang diawasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, termasuk PT SKK.
"PT SKK ada di bawah pengawasan KPU Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Jadi bukan hanya SKK, banyak perusahaan jasa titipan," sebutnya.
"Ada berapa? Ada 46 kurang lebih termasuk SKK. Hubungannya biasa-biasa saja, baik-baik saja, dengan SKK enggak ada masalah," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang, Qurnia mengaku dijebak guna menutupi dugaan mafia impor barang di tempat penampungan sementara (TPS) PT SKK.
"Bahwa dengan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) perusahaan jasa titipan tanggal 26 Maret 2021 membuat ketidaknyamanan Soni (dirut PT SKK) dikhawatirkan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan selama ini akan terbongkar," kata Qurnia, 27 April 2022.
Qurnia menyebutkan, selama ini direktur utama PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman satu angkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Suap itu, kata Qurnia, untuk menghentikan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukannya karena ada potensi kerugian negara berupa pajak impor dan denda pada kegiatan impor barang.
"Hasil monitoring dan evaluasi PT SKK menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, " ujar Qurnia.
Menurut Qurnia, Finari Manan dan rekan-rekannya sengaja tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran PT SKK.
"Selama ini menerima uang gratifikasi dari Soni, FM juga merekomendasikan PJT (perusahaan jasa titipan) yang dianggap pesaing PT SKK untuk dilakukan audit," kata Qurnia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/20/21185521/bea-cukai-bandara-soekarno-hatta-bantah-tudingan-mafia-impor-barang-yang