Beleid yang termuat di dalam SE Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku itu diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada hari ini, Jumat (20/5/2022).
Dalam aturan itu, Pemprov Banten meminta bupati atau wali kota di wilayah Banten membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK.
"Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan, dimohon agar seluruh bupati/wali kota melakukan beberapa langkah, di antaranya membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK dengan melibatkan instansi terkait, akademisi atau pakar maupun pihak lainnya," kata Al Muktabar dalam SE tersebut, Jumat.
Di dalam SE tersebut, bupati dan wali kota di Provinsi Banten juga diminta menunjuk pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota membina peternak untuk melapor jika menemukan kasus atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK, jmelaporkan kesakitan atau kematian pada hewan rentan melalui ISIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan Indonesia).
"Melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Meningkatkan upaya respons cepat pengendalian penyakit hewan menular dengan tindakan isolasi hewan sakit. Dan mengimplementasikan praktik dan penerapan prinsip-prinsip biosekuriti di peternakan hewan seperti sanitasi," lanjutnya.
Pemimpin daerah kabupaten/kota juga diminta mendata profil peternakan di wilayah masing-masing, termasuk populasi ternak yang berisiko.
Kemudian, menugaskan dokter hewan untuk mengawasi ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan.
Tidak hanya itu, pemasukan dan pengeluaran hewan atau produk hewan antarprovinsi harus disertai rekomendasi teknis dari daerah tujuan dan asal sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.
Di antaranya, terdapat beberapa persyaratan pemasukan ternak ke Provinsi Banten, seperti harus membuat surat pernyataan bahwa ternak harus sudah dikarantina di daerah asal selama 14 hari, membuat surat pernyataan bahwa ternak akan langsung dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH), serta harus ada surat pernyataan tidak ada kasus PMK di daerah asal.
Al Muktabar juga meminta bupati/wali kota untuk memastikan tersedianya dokter hewan di RPH untuk memeriksa ternak.
Pemotongan ternak hanya dilakukan di RPH yang ditetapkan dan diawasi oleh otoritas berwenang kabupaten/kota. RPH juga turut menyiapkan kandang isolasi.
Selanjutnya, melakukan kegiatan optimalisasi reproduksi agar tetap berjalan di daerah yang tidak ada pelaporan kasus PMK dan menghentikan sementara kegiatan inseminasi buatan (IB) dan pemeriksaan kebuntingan (PKB) di daerah wabah PMK atau yang telah dikonfirmasi positif secara laboratorium dengan radius paling kurang 10 km dari titik kasus.
Penugasan kepada dinas terkait berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka pengawasan lalu lintas hewan.
"Melaporkan kegiatan pencegahan pengendalian dan perkembangan kasus PMK secara berkala menyiapkan anggaran APBD kabupaten/kota dan atau sumber lainnya yang tidak mengikat untuk pencegahan dan pengendalian PMK," imbuhnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/20/21481431/pemprov-banten-minta-bupati-wali-kota-bentuk-gugus-tugas-pengendalian-dan