Hal ini menunjukkan bahwa kondisi di Tangsel sudah mulai membaik karena penyebaran kasus Covid-19 sudah semakin rendah.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Tangsel tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), di antaranya menggunakan masker.
"Kami sih lebih baik preventif meskipun (pemerintah) pusat memberikan satu peluang untuk tidak wajib menggunakan masker (pelonggaran aturan pakai masker)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (24/5/2022).
Bambang menilai, menggunakan masker sudah menjadi suatu kebiasaan baru yang baik bagi masyarakat.
"Tapi pada dasarnya kita melihat ini kan sudah menjadi satu habit yang baru, habit yang baik juga. Jadi kalau selama ini tetap dijalankan, kita akan sangat bersyukur," jelasnya.
Pemkot Tangsel, kata Bambang, tidak akan lagi memberikan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Hanya saja, ia berharap masyarakat tidak lengah dengan pelonggaran-pelonggaran prokes yang mulai diterapkan.
"Tapi kami tidak lagi melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, tapi imbauan masih sangat kami harapkan," pungkasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan PPKM level 1 di wilayahnya.
Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu berlaku mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/25/06444781/ppkm-level-1-tangsel-pemkot-imbau-warga-tetap-pakai-masker-ini-habit-baru