Salin Artikel

Jakarta PPKM Level 1, Anies: Masa-masa Kritis Pandemi Berhasil Kita Lalui dengan Baik

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kembali ke level 1 memiliki arti penting, yakni masa kritis pandemi berhasil dilalui dengan baik.

Dia mengucapkan rasa syukur karena Jakarta sudah kembali pada level paling rendah penerapan pembatasan kegiatan dalam pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik," kata Anies dalam keterangan tertulis, Jummat (27/5/2022).

Anies mengatakan, keberhasilan melewati masa kritis selama pandemi tidak terjadi begitu saja.

Terdapat kerja sama, disiplin dan kesabaran dari semua pihak untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Anies tetap mengingatkan agar warga tetap disiplin menjaga pola hidup bersih dan sehat meskipun sudah melewati masa kritis pandemi Covid-19.

"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya," tutur Anies.

Anies juga mengeluarkan aturan terbaru PPKM Level 1 di DKI Jakarta, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022.

Kepgub tersebut memuat aturan terbaru PPKM Level 1 yang akan diterapkan di DKI Jakarta dalam 14 hari ke depan.

1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran seluruh sektor diberlakukan maksimal 100 persen;

2. Kegiatan belajar mengajar berlaku 100 persen sesuai Keputusan bersama empat menteri;

3. Kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, apotek, pasar rakyat hingga pedagang kaki lima dibolehkan buka 100 persen;

4. Kegiatan makan minum di tempat umum, warteg, restoran hingga lapak jajanan diizinkan 100 persen;

5. Kegiatan pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan diizinkan buka 100 persen dan jam operasional diperpanjang hingga 22.00 WIB;

6. Kegiatan bioskop diizinkan kapasitas maksimal 100 persen;

7. Kegiatan konstruksi diizinkan kapasitas 100 persen;

8. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah, masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng diizinkan maksimal 100 persen;

9. Kegiatan layanan kesehatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen;

10. Kegiatan di area publik diizinkan maksimal 100 persen;

11. Kegiatan pada moda transportasi diizinkan 100 persen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/27/18561071/jakarta-ppkm-level-1-anies-masa-masa-kritis-pandemi-berhasil-kita-lalui

Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke