Jadwal PPDB 2022 di Depok untuk SMK dan Cara Daftarnya
KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Kota Depok untuk SMK tahun 2022 sudah dibuka. Adapun untuk pendaftaran tahap I dibuka mulai 6-10 Juni 2022, sedangkan tahap II dibuka mulai 23-30 Juni 2022 untuk jalur prestasi rapor.
Kota Depok masuk dalam salah satu Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) di Provinsi Jawa Barat. Melansir dari postingan akun instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, ada 8 jalur yang dibuka.
Jalur tersebut terdiri jalur afirmasi untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), jalur afirmasi untuk disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Berbakat Istimewa (CIBI).
Lalu ada jalur afirmasi kondisi tertentu, jalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru, jalur persiapan kelas industri, jalur prestasi kejuaraan, jalur prestasi nilai rapor dan jalur zonasi.
Jalur Zonasi
Pendaftaran
- Dalam jaringan online secara mandiri bisa mendaftarkan calon peserta didik ke situs https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
- Login menggunakan akun yang telah diberikan oleh asal sekolah.
- Isi data pada aplikasi PPDB.
- Pilih jalur zonasi dan sekolah tujuan.
- Jadwal pendaftaran PPDB SMA untuk daring dibuka mulai 6-10 Juni 2022 pukul 08.00 sampai 20.00 WIB.
Validasi
- Cek ulang data yang telah dimasukan.
- Kirim data.
- Cetak bukti pendaftaran.
Verifikasi data
- Data diverifikasi oleh sekolah tujuan.
- Dapat menguji kompetensi siswa atau tes minat/bakat/kesehatan pada tanggal 13-15 Juni 2022.
Seleksi
- Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota.
- Jika pada batas kuota ada jarak yang sama maka pemeringkatan berdasarkan usia yang lebih tua
Penetapan
- Rapat dewan guru dan kepala sekolah untuk penetapan hasil PPDB. Rapat dilakukan pada tanggal 16-17 Juni 2022.
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas.
- Input ke sistem PPDB.
Pengumuman
- Pengumuman dilakukan pada tanggal 20 Juni 2022 di website PPD Jawa Barat. Hasil pengumuman diambil ke sekolah tempat mendaftar.
Daftar ulang
Daftar ulang dilakukan pada tanggal 21-22 Juni 2022.
Persyaratan PPDB SMK Jawa Barat
- Ijazah
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga dan KTP.
- Buku Rapor dan Keterangan Rangking (lima semester).
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.
- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maks. 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid.