IR sebelumnya tak menaruh curiga sama sekali sejak diberhentikan oleh empat orang tidak dikenal, saat ia mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/5/2022).
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi mengatakan, para pelaku mencegat korban dan menuduh korban terlambat membayar angsuran.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," kata Binsar dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, para pelaku bukan debt collector sungguhan.
"Jadi dia ini bukan debt collector. Dia orang tidak dikenal yang sengaja merampas motor," kata Reno saat dikonfirmasi terpisah.
Bermodal aplikasi pelacak pelat kendaraan
Reno mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memilih kendaraan secara acak.
Setelah melihat pelat kendaraan, pelaku mencari tahu nama pemilik kendaraan dengan bantuan sebuah aplikasi.
"Mereka menggunakan aplikasi untuk mengecek pelat nomor kendaraan, di situ akan keluar nama pemilik motor, lalu pelaku tinggal memanggil nama korban untuk berpura-pura sebagai debt collector," kata Reno.
Saat kejadian, korban berinisial IR yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pondok Indah awalnya tidak merasa curiga terhadap pelaku.
"Kemarin itu, pelaku nanya ke korban, 'Kamu leasing-nya apa?' Lalu dijawab nama perusahaan leasing-nya oleh korban, karena korban tidak curiga. Dari situ pelaku bilang, 'Oke kita cari kantor terdekat,' begitu," ujar Reno.
Dari sana, korban diajak pelaku ke arah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, sebelum akhirnya korban curiga terhadap pelaku yang berjumlah empat orang tersebut.
Aksi perampasan motor gagal usai pelaku tabrak pengendara
Korban yang akhirnya curiga kemudian berusaha membela diri dengan mencoba mengambil ponselnya yang juga telah berada di tangan pelaku.
Saat itu terjadi aksi saling rebut ponsel hingga pelaku mencoba kabur.
Namun, saat berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai emak-emak.
"Melihat kejadian tersebut, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," kata Binsar.
Binsar mengatakan, OYS ditangkap sesaat setelah beraksi. Namun, tiga rekannya melarikan diri. Polisi pun tengah memburu tiga pelaku lainnya.
"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya, pelaku beraksi bersama dengan tiga rekan lainnya. Namun, yang ketiga rekannya berhasil melarikan diri," ujar Binsar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku OYS dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk diselidiki lebih lanjut.
OYS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Cegah ulah debt collector
Untuk mencegah kejadian serupa, Reno meminta masyarakat agar tidak tertipu oleh aksi-aksi pemaksaan debt collector.
Menurut Reno, debt collector sungguhan maupun gadungan tidak diperbolehkan mendatangi orang yang dituju di jalan raya.
"Tidak dibenarkan memberhentikan motor di tengah jalan. Artinya, jika menemukan orang yang tidak dikenal memberhentikan di jalan, sebaiknya masyarakat memanggil bantuan orang di sekitar lokasi," imbau Reno.
"Atau masyarakat juga lebih baik mengarah ke kepolisian, untuk mengetahui apakah mereka dari perusahaan leasing legal atau ilegal, " lanjut dia.
Reno mengatakan, perusahaan yang baik akan mengirimkan petugas penagih atau debt collector ke kediaman orang yang dituju.
"Debt collector resmi itu seyogyanya datang ke rumah, " kata Reno.
Selain itu, debt collector yang taat aturan hanya diperbolehkan mendatangi rumah masyarakat pada waktu kerja.
Selebihnya, menurut Reno, masyarakat berhak untuk mengusir debt collector tersebut.
"Seyogyanya datang ke rumah di jam kerja, dari jam 08.00 pagi sampai jam 17.00 sore. Di atas jam 5 sore bisa dikatakan kita punya hak untuk mengusir orang itu," pungkas Reno.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/31/09411311/ketika-komplotan-begal-pura-pura-jadi-debt-collector-untuk-rampas-motor