JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan seorang pria berinisial BS yang jasadnya tergeletak di Karang Tengah, Tangerang.
Kasus itu terungkap setelah jasad korban ditemukan warga di pinggir jalan kawasan Puri 11, Karang Tengah, pada Rabu (1/6/2022) dan dilakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, peristiwa itu berawal dari rasa sakit hati pelaku DF dengan korban yang merupakan mantan kekasihnya.
"Korban ini merupakan mantan pacar dari tersangka DF yang wanita. Korban ini seringkali menghubungi dan mengajak DF berhubungan badan, sehingga membuat tersangka kesal," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
DF yang kesal dengan tindakan korban pun akhirnya mengadu kepada kekasih barunya, yakni FR, dan menunjukkan sejumlah pesan singkat dari BS.
Mengetahui hal itu, FR pun cemburu dengan korban yang masih mencoba menghubungi DF, bahkan mengajak berhubungan badan.
"Motif terjadinya kasus ini adalah tersangka sakit hati dan cemburu terhadap korban," kata Zulpan.
Atas dasar itu, kata Zulpan, FR dan DF kemudian bersama-sama menyusun rencana untuk menghabisi korban.
FR kemudian meminta DF untuk mengajak korban bertemu di kawasan Kompleks Fortune, Ciledug, Tangerang.
Di sana, korban diajak ke kawasan Puri 11, Karang Tengah, Tangerang yang menjadi lokasi pembunuhan.
"Dari perumahan Fortune Ciledug, Kota Tangerang mereka berjalan menuju Jalan Puri 11 arah masuk GT Tangerang, Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang," ungkap Zulpan.
"Di mana di lokasi tersebut tersangka FR sudah menunggu untuk membunuh korban," sambung dia.
Melihat korban dan DF datang, FR pun langsung menyerang BS dan menghabisi nyawa korban menggunakan palu dan cutter yang sudah disiapkan.
Sedangkan DF diminta meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik FR.
"FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Sehingga korban terjatuh ke bawah, dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban ke arah semak-semak," kata Zulpan.
Setelah itu, FR mengambil sejumlah barang berharga dan identitas korban, lalu kabur menggunakan sepeda motor korban.
Kini, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340, 365 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/03/16555271/kronologi-pembunuhan-pria-di-karang-tengah-diajak-bertemu-mantan-pacar