"Sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Dengan begitu, Abdul Qadir akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.
Abdul Qadir dijerat Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dia juga disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini di Lampung.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri sebagai Khilafathul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Iya betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafathul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa.
Setelah ditangkap dan digeledah, Abdul Qadir langsung dibawa ke Jakarta melewati jalur darat.
Adapun kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang beberapa waktu lalu. Video yang menunjukkan sksi tersebut viral di media sosial.
Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu, para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertulisan "Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/07/17333151/pemimpin-khilafatul-muslimin-ditetapkan-jadi-tersangka-langsung-ditahan