Salin Artikel

Saat Terdakwa Kasus Bakar Bengkel di Tangerang Bawa Anaknya yang Baru Lahir ke Sidang...

TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2022).

Sidang yang berlangsung di ruang 5 PN Tangerang itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Sejumlah hal diungkap Mery dalam persidangan, yakni berkait kronologi kebakaran di bengkel hingga pengakuannya ditempatkan di bangsal penuh dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Berikut merupakan rangkuman soal agenda sidang Mery kemarin:

Bawa anak yang baru lahir

Mery yang diduga membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang dihadirkan secara langsung oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Ia turut membawa anaknya yang baru lahir beberapa bulan lalu dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan lanjutan terdakwa itu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, anak Mery mengenakan baju merah muda dan juga mengenakan penutup tangan serta penutup kaki.

Anak itu tengah tertidur saat Mery membawanya menuju ruang sidang 5.

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak turut hadir mendampingi Mery menuju ruang sidang.

Saat sidang dimulai, Mery menitipkan anaknya ke kerabatnya. Terdakwa lalu memasuki ruang sidang.

Sekitar pukul 15.45 WIB, usai sidang berlangsung, Mery menghampiri anaknya yang berada di salah satu kantin di PN Tangerang.

Menurut kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, sang klien hendak menyusui si buah hati.

"Itu mau menyusui," sebut Dosma, saat ditemui usai sidang, Selasa.

Kronologi kebakaran bengkel

Saat sidang, Mery ditanyai soal kronologi pembakaran bengkel yang diduga dia lakukan pada 6 Agustus 2021 malam.

Mery lalu menuturkan, pada 6 Agustus 2021 malam, ia mengendarai mobil menuju bengkel milik LE (35), pacar sekaligus korban kebakaran.

Dalam perjalanan, LE meminta Mery menghentikan kendaraan.

"Saya disuruh stop (oleh LE). Ternyata tempat saya berhenti sekitar jarak 5 meter di belakangnya ada satu warung. Saya kira dia (LE) mau beli makan atau rokok karena kelihatan frustasi. Ternyata dia ke warung," papar Mery.

"Awalnya saya tidak tahu dia beli bensin. Ternyata dia beli bensin," sambungnya.

Mery mengaku tak tahu berapa banyak bensin yang dibeli LE. Mery melanjutkan, saat itu, mereka tiba di kediaman LE sekitar pukul 23.00 WIB.

LE kemudian turun dari mobil dari kursi penumpang depan. Korban tidak menutup pintu mobil saat itu.

Mery mengatakan sempat memanggil LE, namun tidak digubris. Menurut dia, LE langsung masuk ke kediamannya.

Mery menyebutkan, LE membawa satu tas selempang dan satu kantung plastik saat memasuki kediamannya.

"Isinya (kantung plastik) kemungkinan yang dia beli (bensin)," sebut Mery.

Mery mengaku menunggu LE selama lima menit. Dia mengaku saat itu dirinya hendak piket sebagai dokter di salah satu rumah sakit. Karena itu, dia terburu-buru hendak meninggalkan kediaman LE.

Kemudian, Mery keluar untuk menutup pintu mobil yang dibiarkan terbuka oleh LE. Saat hendak menutup pintu mobil, Mery melihat ada beberapa barang milik LE yang tercecer di bawah kursi.

"Pas mau tutup, saya lihat ada barang bercecer yang Leon (LE) beli. Letaknya di bawah kursi, tempat dia duduk di depan," sebutnya.

Pada saat melihat barang itu, ia mendengar suara mesin dari dalam bengkel sekaligus kediaman LE.

Mery kemudian memindahkan sejumlah barang milik LE di lantai depan bengkel tersebut. Setelah itu ia mengaku mendengar suara ledakan dari dalam bengkel.

Karena mendengar ledakan, Mery lari dari depan bengkel dengan maksud memindahkan mobilnya.

"(Setelah memindahkan mobil) saya teriakin warga, minta tolong, saya telepon pemadam kebakaran. Saya juga coba memadamkan api," sambung dia.

Mery menambahkan, pemadam kebakaran datang ke TKP sekitar 20 menit setelah ditelepon.

LE disebut hendak bunuh diri

Lalu, Dosma Roha Sijabat, sempat bertanya kepada kliennya saat sidang soal apakah LE hendak bunuh diri.

Mery berujar, pada 6 Agustus 2021, mobil miliknya memang sempat dibawa oleh LE.

"Pas saya pulang kerja, pacar saya, dia (LE) yang nyetir. Dia tiba-tiba berhenti di jalan tol, nyeberang di jalan tol. Saya enggak berani lihat," papar Mery saat sidang.

Menurut dia, saat LE menyebrangi jalan tol, terdengar banyak klakson dari mobil yang melintas.

Mery menyebut tidak terjadi kecelakaan saat itu dan LE kembali ke mobil terdakwa.

Setelah itu, LE menyuruh Mery untuk membuka Google Maps. Mery disuruh membuka peta menuju Sungai Cisadane di Kota Tangerang.

Kepada Mery, LE mengaku hendak mengakhiri hidupnya di Sungai Cisadane.

"Dia (LE) suruh saya buka Google Maps, ke arah Sungai Cisadane, katanya dia mau loncat. Tapi saya enggak mau," tutur dia.

Mery mengaku saat itu menolak suruhan LE. Ia kemudian membawa LE ke sebuah hotel di Kota Tangerang.

Mengaku ditempatkan bersama ODGJ

Dalam kesempatan yang sama, Mery mengaku sempat ditahan di bangsal penuh ODGJ saat hamil.

Ia mengaku, usai diperiksa di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kota Tangerang, ia  dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, beberapa hari setelah kebakaran terjadi di bengkel tersebut.

"Dari Polsek (Jatiuwung) dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Polisi bilang mau ngecek secara psikologis," ungkapnya.

"Saya disatukan ke bangsal dengan orang yang benar-benar gila, saya sangat syok," ujar Mery, sembari menitikkan air mata.

Saat dibawa ke RS Polri dan diinapkan di sana, Mery tengah berbadan dua.

Kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, kemudian bertanya status dari kliennya saat dibawa ke RS Polri.

"Di bawa ke RS Kramat Jati, itu status saudari apa?" tanya Dosma.

"Tidak, saya tidak tanya," jawab Mery.

Mery melanjutkan, saat masih berada di RS Polri, polisi merilis kasus kebakaran tersebut dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kalau di berita acara pemeriksaan, kata polisi saya jadi tersangka. Saya tahu jelasnya pas saya dibawa di rilis," sebut Mery.

"Rilis itu pas saya di RS, dipertengahan proses," sambungnya.

Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.

ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/08/07412611/saat-terdakwa-kasus-bakar-bengkel-di-tangerang-bawa-anaknya-yang-baru

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke