Salin Artikel

Perjalanan Dokter Pembakar Bengkel, Ditahan saat Hamil hingga Harus Pisah dari Bayinya

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mery Anastasia, terdakwa pembunuhan berencana yang diduga membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang, menuturkan perjalanan kliennya selama hamil hingga melahirkan.

Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum Mery, menyebutkam bahwa kliennya pertama kali dibawa ke Polisi Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kota Tangerang.

Saat itu, Mery belum berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Dari Polsek dibawa ke RS Polri, Kramat Jati. Mery di situ selama 40 hari," ucap Dosma, kepada Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Polres Metro Tangerang Kota kemudian menetapkan Mery sebagai tersangka saat dirinya masih berada di RS Polri.

Untuk diketahui, Mery sempat mengeklaim bahwa dirinya diletakkan di bangsal bersama orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ketika di RS Polri.

Dosma melanjutkan, usai dari RS Polri, Mery ditahan di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Mery menjalani sidang secara virtual (online) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, dari ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

"Lalu lanjut kami ajukan pembantaran, disetujui. Itu untuk lahiran, waktu itu disetujui saat hari H lahiran. Mery lahiran di RS di Jakarta," papar Dosma.

Setelah melahirkan putrinya, Mery dijadikan tahanan rumah di kediamannya di Kota Tangerang.

Menurut Dosma, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengawasi Mery selama dirinya menjadi tahanan rumah.

"Langsung di rumah, tahanan di rumah. Tapi atas pengawasan jaksa yang datang seminggu sekali," kata dia.

Kemudian, mulai Selasa (7/6/2022), Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Kota Tangerang.

Hal itu membuat Mery harus berpisah dari putrinya saat ini.

Tim kuasa hukum lantas mengajukan penangguhan penahanan kepada PN Tangerang agar Mery dijadikan tahanan rumah.

Hal itu diajukan dengan pertimbangan Mery yang masih harus menyusui putrinya.

Untuk diketahui, terdakwa Mery kini sedang menjalani sidang kasus yang menjeratnya di PN Tangerang.

Sidang terakhir yang diikuti Mery di PN Tangerang pada Selasa (7/6/2022) beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/08/19031121/perjalanan-dokter-pembakar-bengkel-ditahan-saat-hamil-hingga-harus-pisah

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke