Operasi yang bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas itu dimulai pekan depan, sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi.
Berikut delapan sasaran khusus Operasi Patuh 2022:
1. Knalpot bising
Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
2. Gunakan Rotator
Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan ditindak sesuai Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.
Adapun sanksi dari pelanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa pelaku balap liar akan diberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Pelanggar lalu lintas dengan melawa arus akan ditindak sesuai Pasal 287 UU LLAJ.
Pelanggar tersebut akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
5. Menggunakan ponsel
Pengandara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak sesuai Pasal 283 UU LLAJ.
Pelanggar lalu lintas dengan jenis itu akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm
Pengendara motor diwajibkan menggunakan helm yang bertaraf standar nasional Indonesia (SNI) saat berkendara. Jika tidak, pemotor yang melanggar akan ditindak sesuai Pasal 291 UU LLAJ.
Sanksi dalam pasal itu dituliskan denda paling banyak Rp 250.000.
7. Mengemudi tak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi roda empat yang tak menggunakan seafty belt atau sabuk pengaman akan ditindak sesuai Pasal 289 UU LLAJ.
Besaran dengan yang diberikan kepada pengemudi yang melanggar akan sebesar Rp 250.000.
8. Motor bonceng lebih dari satu
Pengendara motor yang bonceng penumpang lebih dari satu orang bakal ditindak sesuai Pasal 292 UU LLAJ.
Bagi pengendara yang melanggar akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/09/17161761/polda-metro-gelar-operasi-patuh-pekan-depan-ini-8-pelanggaran-yang