Salin Artikel

Ketika Tokoh Sentral Khilafatul Muslimin Diburu di Berbagai Kota, Pendiri hingga Pengumpul Dana

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan para petinggi organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin hingga kini masih terus diburu pihak kepolisian.

Teranyar, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap dan menetapkan empat orang petinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dari tiga titik lokasi yang ada di Indonesia.

Keempat 4 orang tersangka berinisial AA, IN, FA, dan SU, yang ditangkap pada Sabtu (11/6/2022) itu, merupakan tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.

Ditangkap beserta sejumlah barang bukti, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu digelandang menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Peran 4 tokoh sentral

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan empat tokoh sentral Khilafatul Muslimin itu merupakan hasil pengembangan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi Khalifatul Muslimin yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Penangkapan terhadap empat orang yang kita lakukan ini dilakukan pada tanggal 11 Juni 2022" ucap Zulpan, saat rilis persnya, di Polda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).

Zulpan menuturkan bahwa keempat orang yang ditangkap mempunyai berbagai peran penting dalam kepengurusan ormas Khilafatul Muslimin.

"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.

Selain AA, tersangka lain yakni IN, juga ditangkap di Bandar Lampung. IN mempunyai peran sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.

"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.

"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," lanjut dia.

Barang bukti buku hingga kartu identitas pengganti e-KTP

Dari penangkapan mereka, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti tentang organisasi Khilafatul Muslimin.

Selebaran maklumat terkait dengan khilafah, kemudian buku-buku majalah dan buletin terkait Khilafatul Muslimin, atribut ormas, dan beberapa unit komputer, diamankan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, polisi juga menemukan berbagai data anggota Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan ribu data anggota, saat polisi lakukan penggeledahan di Lampung.

"Kita temukan juga catatan pembukuan keuangan serta tabungan buku rekening penampung," jelas Zulpan.

"Kita juga temukan data anggota Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia yang sampai hari ini, berjumlah mencapai puluhan ribu," lanjut Zulpan.

Dari berbagai barang bukti tersebut, polisi turut menemukan fakta baru, bahwa para anggota Khilafatul Muslimin sudah membuat nomor induk warga, yang diduga digunakan untuk menggantikan identitas kartu tanda penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.

"Ada temuan menarik, mereka juga telah membuat juga nomor induk warga atau NIW, dimana ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia," tutur Zulpan.

Polisi sita uang tunai Rp 2,3 miliar

Ddalam penggeledahannya di Lampung, polisi turut menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp 2,3 miliar di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.

Uang itu ditemukan polisi dari empat brangkas besi yang tersimpan di kantor pusat Khilafatul Muslimin.

Meski demikian, polisi belum dapat memberikan kejelasan terkait dengan temuan uang berjumlah miliar tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami temuannya.

"Itu nanti kita dalami dulu. Yang jelas, itu ditemukan di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin dan itu adalah dana daripada ormas ini," jelas Zulpan.

Zulpan menjelaskan, polisi telah menetapkan empat petinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Mereka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/07183371/ketika-tokoh-sentral-khilafatul-muslimin-diburu-di-berbagai-kota-pendiri

Terkini Lainnya

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke