BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM adalah salah satu identitas penting yang harus dimiliki oleh seseorang apabila hendak mengendarai kendaraan bermotor.
Dalam ketentuannya, SIM mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus selalu memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap polisi mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.
Kepolisian pun menyediakan sejumlah pilihan kepada masyarakat apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Selain daring, layanan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) keliling juga turut disediakan.
Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar sejak pukul 08.00–10.00 WIB setiap harinya.
Sebagai catatan, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.
Untuk SIM golongan lain, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut sebaran lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 13 Juni-18 Juni 2022:
Pemohon yang datang akan diwajibkan untuk menyertakan fotocopy E-KTP serta SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/08334601/simak-jadwal-dan-lokasi-pelayanan-sim-keliling-di-kota-bekasi-pekan-ini