Salin Artikel

Anies Gratiskan PBB Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Salah satu ketentuannya adalah menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI kepada masyarakat dan upaya memulihkan ekonomi melalui pajak daerah. 

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).

Isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kurang dari Rp 2 miliar dibebaskan 100 persen
  • NJOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen. b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen. 

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

Tahun Pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Tahun Pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022. Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

Tahun Pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Tahun Pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Anies mengatakan, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," pungkas Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/17115721/anies-gratiskan-pbb-rumah-di-jakarta-dengan-njop-di-bawah-rp-2-miliar

Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke