Salin Artikel

Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal PPDB Jenjang SKhN di Kota Tangerang dan Syarat Lengkapnya

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah khusus negeri (SKhN) tahun ajaran 2022/2023 mulai Rabu (15/6/2022).

Dengan demikian, PPDB tingkat SKhN di Kota Tangerang, Banten, juga bakal dibuka mulai 15 Juni 2022.

Berdasarkan situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, berikut jadwal PPDB tingkat SKhN di Kota Tangerang:

  • Pendaftaran: 15-18 Juni 2022
  • Asesmen kekhusuan/penilaian: 20-24 Juni 2022
  • Pengumuman: 30 Juni 2022
  • Daftar ulang: 4-7 Juli 2022

Cara mendaftar

Berdasarkan situs resmi tersebut, berikut cara mendaftar PPDB jenjang SKhN di Kota Tangerang:

• Calon peserta didik mendaftar di sekolah yang dituju dengan membawa persyaratan umum maupun surat rekomendasi hasil asesmen ke sekolah yang dituju

• Calon peserta didik penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus selain mandaftar di SKhN dapat mendaftar di sekolah reguler atau umum yang menyelenggarakan program layanan pendidikan inklusi dengan kuota dan tata cara sesuai jenjang, jenis pendidikan, dan jalur PPDB yang telah ditetapkan

Sementara itu, berdasarkan situs yang sama, berikut cara daftar ulang peserta yang lolos PPDB jenjang SKhN di Kota Tangerang:

• Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan Gubernur Banten

• Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang diterima tak mendaftarkan ulang, maka dianggap mengundurkan diri

• Persyaratan ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

a. Menunjukkan dokumen asli yang telah ditujukan ke sekolah yang dituju pada saat pendaftaran

b. Kartu pendaftaran asli

c. Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi

d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

Syarat pendaftaran

Sementara itu, berdasar situs yang sama, berikut merupakan syarat mendaftar PPDB tingkat SKhN di Kota Tangerang.

Persyaratan yang harus dibawa saat pendaftaran:

a. Formulir pendaftaran

b. Fotokopi terlegalisasi surat keterangan dari sekolah adal bahwa calon peserta didik telah menempuh jenjang sebelumnya (bagi calon siswa SMPLB dan SMALB)

c. Surat rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan oleh pakar/tim kelompok kerja layanan khusus

Persyaratan yang harus disampaikan ke sekolah yang dituju:

a. Akta kelahiran

b. Kartu keluarga

c. Kartu tanda penduduk orangtua

d. Surat tanggung jawab mutlak orangtua bermaterai

e. Pas foto berukuran 3x4 sentimeter sebanyak tiga buah

f. Surat rekomendasi hasil asesmen calon peserta didik yang dibentuk oleh satuan pendidikan layanan khusus

g. Dokumen asli disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan

h. Satuan pendidikan melakukan asesmen/penilaian yang diperlukan bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen hasil asesmen kekhususannya

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/15/08433701/dimulai-hari-ini-berikut-jadwal-ppdb-jenjang-skhn-di-kota-tangerang-dan

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke