TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah khusus negeri (SKhN) tahun ajaran 2022/2023 mulai Rabu (15/6/2022).
Dengan demikian, PPDB tingkat SKhN di Kota Tangerang, Banten, juga bakal dibuka mulai 15 Juni 2022.
Berdasarkan situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, berikut jadwal PPDB tingkat SKhN di Kota Tangerang:
Cara mendaftar
Berdasarkan situs resmi tersebut, berikut cara mendaftar PPDB jenjang SKhN di Kota Tangerang:
• Calon peserta didik mendaftar di sekolah yang dituju dengan membawa persyaratan umum maupun surat rekomendasi hasil asesmen ke sekolah yang dituju
• Calon peserta didik penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus selain mandaftar di SKhN dapat mendaftar di sekolah reguler atau umum yang menyelenggarakan program layanan pendidikan inklusi dengan kuota dan tata cara sesuai jenjang, jenis pendidikan, dan jalur PPDB yang telah ditetapkan
Sementara itu, berdasarkan situs yang sama, berikut cara daftar ulang peserta yang lolos PPDB jenjang SKhN di Kota Tangerang:
• Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan Gubernur Banten
• Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang diterima tak mendaftarkan ulang, maka dianggap mengundurkan diri
• Persyaratan ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan dokumen asli yang telah ditujukan ke sekolah yang dituju pada saat pendaftaran
b. Kartu pendaftaran asli
c. Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi
d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
Syarat pendaftaran
Sementara itu, berdasar situs yang sama, berikut merupakan syarat mendaftar PPDB tingkat SKhN di Kota Tangerang.
Persyaratan yang harus dibawa saat pendaftaran:
a. Formulir pendaftaran
b. Fotokopi terlegalisasi surat keterangan dari sekolah adal bahwa calon peserta didik telah menempuh jenjang sebelumnya (bagi calon siswa SMPLB dan SMALB)
c. Surat rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan oleh pakar/tim kelompok kerja layanan khusus
Persyaratan yang harus disampaikan ke sekolah yang dituju:
a. Akta kelahiran
b. Kartu keluarga
c. Kartu tanda penduduk orangtua
d. Surat tanggung jawab mutlak orangtua bermaterai
e. Pas foto berukuran 3x4 sentimeter sebanyak tiga buah
f. Surat rekomendasi hasil asesmen calon peserta didik yang dibentuk oleh satuan pendidikan layanan khusus
g. Dokumen asli disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan
h. Satuan pendidikan melakukan asesmen/penilaian yang diperlukan bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen hasil asesmen kekhususannya
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/15/08433701/dimulai-hari-ini-berikut-jadwal-ppdb-jenjang-skhn-di-kota-tangerang-dan