Salin Artikel

Kala Pelintasan Sebidang Rawageni Ditutup PT KAI hingga Dibuka Kembali oleh Warga secara Sepihak...

DEPOK, KOMPAS.com - Pelintasan sebidang di Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, yang sebelumnya ditutup PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini dibuka warga secara sepihak.

Peristiwa pembukaan pintu pelintasan sebidang itu dilakukan pada Minggu (19/6/2022).

Salah seorang tokoh masyarakat Kota Depok bernama Djainul AB mengaku bertanggung jawab atas pembukaan pelintasan sebidang Rawageni oleh warga setempat secara sepihak.

"Memang saya bilang kepada masyarakat kalau ada apa-apa atau menyangkut hal lain dan saya yang bertanggung jawab sepenuhnya, itu saja," kata Djainul kepada wartawan, Selasa.

Menurut Djainul, pembukaan pelintasan tersebut merupakan keinginan masyarakat sendiri. Meski hal itu diakuinya melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku.

"Iya harus dibuka. Adapun kita melanggar UU atau segala macam. Yang terpenting, saya (mewakili) sebagai masyarakat, pelintasan ini harus dibuka, itu aja (tuntutannya)," kata dia.

Terlebih, kata Djainul, sebelumnya penutupan pelintasan tersebut banyak terhadap mobiltas dan usaha masyarakat terdampak.

Penyebab pelintasan sebidang Rawageni ditutup

Imbas insiden kecelakaan yang melibatkan KRL KA 1077 (relasi Bogor–Jakarta) menabrak sebuah mobil minibus putih yang terjebak di pelintasan sebidang di Rawageni, Rabu (20/4/2022), membuat PT KAI menutup permanen pelintasan tersebut.

"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Anne, pelintasan yang terletak di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu merupakan akses jalan ilegal.

Penutupan pelintasan ilegal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup” kata dia.

Dibuka warga secara sepihak 

Penjaga palang pintu, Susanto (60) mengatakan, pelintasan yang dibuka warga secara sepihak baru beroperasi kembali pada Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB

"Kalau untuk ini dibukanya dari semalam, tapi diberlakukannya tadi jam 2 siang," kata Susanto saat ditemui di lokasi, Senin (20/6/2022) malam.

Menurut Susanto, pelintasan sebidang yang dibuka secara sepihak itu lantaran surat tuntutan yang sebelumnya pernah dilayangkan warga ke PT KAI, tak pernah direspon.

"Iya ada surat lagi yang sudah dilayangkan tujuannya ke PT KAI, dan juga sebelumnya dalam beberapa surat dilayangkan ke sana tapi tanggapannya nihil," terang Susanto.

Salah seorang tokoh masyarakat Kota Depok bernama Djainul AB mengaku bertanggung jawab atas pembukaan pelintasan sebidang tersebut.

"Memang saya bilang kepada masyarakat kalau ada apa-apa atau menyangkut hal lain dan saya yang bertanggung jawab sepenuhnya, itu saja," kata Djainul.

Menurut Djainul, pembukaan pelintasan tersebut merupakan keinginan masayarakat sendiri, meski hal itu diakuinya melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku.

"Iya harus dibuka. Adapun kita melanggar UU atau segala macam. Yang terpenting, saya (mewakili) sebagai masyarakat, pelintasan ini harus dibuka, itu aja (tuntutannya)," kata dia.

Warga dan KAI gelar pertemuan

Menanggapi hal itu, PT KAI langsung gelar pertemuan bersama anggota DPRD Depok Babai Suhaimi, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, camat, lurah, LPM, dan perwakilan warga dari empat RW setelah meninjau pelintasan yang dibuka warga secara sepihak.

Hal itu dilakukan dalam mencari solusi demi kemaslahatan bersama.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunnisa mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk menampung permintaan warga soal pelintasan sebidang di Rawageni.

"Kami sudah mendengarkan tadi apa yang menjadi permintaan dari warga, karena di sini juga tadi bicara akses jalan dan lain-lain. Intinya, kami sudah melakukan koordinasi dengan DPRD, kecamatan, perwakilan warga, dan PT KAI mewakili dari DJKA," kata Eva kepada wartawan, Selasa

Dari hasil pertemuan itu, Eva menuturkan, nantinya permintaan warga Rawageni akan disampaikan kembali melalui rapat dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dikatakan Eva, DJKA yang mempunyai kewenangan memberikan izin pembukaan pelintasan sebidang secara resmi.

Sebab, sesuai undang-undang yang berlaku, jalan yang bersinggungan dengan pelintasan harus mendapatkan izin dari DJKA.

"Maka harus ada perizinannya dan ini perizinan harus diajukan melalui DJKA Kementerian Perhubungan oleh pemerintah daerah," tambah Eva.

Sementara ini, kata Eva, pelintasan tersebut masih tetap dibuka sambil menunggu hasil yang ditetapkan oleh DJKA dengan pemerintah daerah.

"Intinya dari masyarakat ya dibuka dulu. Dan sampai dengan saat ini kami belum melakukan penutupan lagi di pelintasan ini," pungkas dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/10362291/kala-pelintasan-sebidang-rawageni-ditutup-pt-kai-hingga-dibuka-kembali

Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke