TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, menolak gugatan yang dilayangkan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, Yusuf Mansur merupakan salah satu pihak tergugat.
Putusan sidang perdata dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.
Dalam salah satu kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima.
"Gugatan para penggugat tidak diterima," ucap majelis hakim, dalam sidang.
Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.
Majelis hakim menyatakan, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat.
Satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim.
Pantauan Kompas.com, Yusuf Mansur selaku pihak tergugat tak menghadiri agenda putusan perkara yang menyeretnya.
Sementara itu, dua orang yang diduga korban alias penggugat juga tak menghadiri agenda tersebut.
Kedua belah pihak, tergugat dan penggugat, diwakili kuasa hukum masing-masing.
Program tabung tanah Yusuf
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana itu dilakukan melalui proyek program tabung tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Selain itu penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/12503291/gugatan-kasus-program-tabung-tanah-yusuf-mansur-tak-diterima-pn-tangerang