Salin Artikel

Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima PN Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, menolak gugatan yang dilayangkan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.

Untuk diketahui, dalam perkara itu, Yusuf Mansur merupakan salah satu pihak tergugat.

Putusan sidang perdata dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.

Dalam salah satu kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima.

"Gugatan para penggugat tidak diterima," ucap majelis hakim, dalam sidang.

Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.

Majelis hakim menyatakan, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat.

Satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim.

Pantauan Kompas.com, Yusuf Mansur selaku pihak tergugat tak menghadiri agenda putusan perkara yang menyeretnya.

Sementara itu, dua orang yang diduga korban alias penggugat juga tak menghadiri agenda tersebut.

Kedua belah pihak, tergugat dan penggugat, diwakili kuasa hukum masing-masing.

Program tabung tanah Yusuf

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu dilakukan melalui proyek program tabung tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Selain itu penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.

Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/12503291/gugatan-kasus-program-tabung-tanah-yusuf-mansur-tak-diterima-pn-tangerang

Terkini Lainnya

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

Megapolitan
Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Megapolitan
KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke