Majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut karena penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tabung tanah tersebut sebagai tergugat, seperti layaknya Yusuf Mansur.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.
Menurut majelis hakim, satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan tak diterima)," sebut majelis hakim, saat sidang.
Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, mengatakan bahwa gugatan itu cacat hukum karena kurang penggugat.
"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak," tutur Ariel, ditemui seusai sidang.
"Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," sambungnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yusuf Mansur selaku pihak tergugat tak menghadiri agenda putusan perkara yang menyeretnya.
Sementara itu, dua orang yang diduga korban alias penggugat juga tak menghadiri agenda tersebut.
Kedua belah pihak, tergugat dan penggugat, diwakili kuasa hukum masing-masing.
Program tabung tanah Yusuf Mansur
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan bahwa Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana itu dilakukan melalui proyek program tabung tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Selain itu penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/13142521/gugatan-kasus-program-tabung-tanah-yusuf-mansur-tak-diterima-pn-tangerang