Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, terdakwa A dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Andi Rio dalam keterangan pers, Rabu (22/06/2022).
Adapun tuntutan tersebut dibacakan oleh dua orang jaksa penuntut umum (JPU), Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono, di Pengadilan Negeri Depok.
Andi Rio menuturkan, terdakwa A juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) kepada korban atau keluarganya sebesar Rp 76,6 juta.
"Selain pidana badan, terdakwa pelaku persetubuhan ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Andi Rio.
Menurut Andi Rio, terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kronologi kasus
Adapun A diduga telah memerkosa anak kandungnya, DN (11), di Kota Depok.
Ibu korban berinisial DH (38) menuturkan, kekerasan seksual tersebut dialami putri sulungnya yang masih kelas 4 SD sejak 2021.
"Pertama pakai tangan di tahun 2021, selanjutnya meremas payudara sama memasukkan alat kelamin (berhubungan badan)," kata DH kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Berdasarkan penuturan putrinya, DH mengatakan, pelaku mengancam korban dengan menunjukkan senjata tajam jika korban enggan menuruti nafsunya.
"Katanya diancam golok sama pisau dan ngancam adik-adiknya mau dibunuh kalau dia (korban) enggak melayani (hubungan badan) bapaknya," tutur DH.
DH mengaku, selama ini ia tak mengetahui peristiwa yang dialami anak sulungnya.
Barulah pada 24 Februari 2022, DH memergoki suaminya tengah melakukan kekerasan seksual kepada korban saat mereka semua menginap di rumah orangtua DH.
"Saya tidak menyaksikan (hubungan badan), tapi saya memergoki suami tanggal 24 Februari tahun 2022 pas nginap di rumah orangtua saya," kata DH.
DH bercerita, saat itu ia terbangun dari tidurnya sekitar pukul 04.00 WIB. DH kemudian melihat aksi bejat suaminya tengah meraba alat kelamin putri sulungnya.
"Jam 04.00 subuh, saat saya bangun, suami enggak ada. Pas dilihat, ternyata dia (suami) lagi megangin alat vital anak. Itu saya lihat dengan mata kepala saya sendiri," ungkap DH.
DH kemudian melaporkan A atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur ke Polres Metro Depok pada 26 Februari 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/16505111/ayah-pemerkosa-anak-kandung-di-depok-dituntut-18-tahun-penjara-dan-denda