Salin Artikel

Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Hal yang Memberatkan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, terdakwa A dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Andi Rio dalam keterangan pers, Rabu (22/06/2022).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh dua orang jaksa penuntut umum (JPU), Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono, di Pengadilan Negeri Depok.

Andi Rio menyebutkan, terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa atas kasus pemerkosaan tersebut.

"Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan," kata Andi Rio.

"Serta menurut jaksa, terdakwa adalah bapak kandung dari korban yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," tambah dia.

Adapun faktor yang meringankan, terdakwa A belum pernah terjerat hukum.

"Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Andi Rio.

Menurut Andi Rio, terdakwa A terbukti secara sah dan melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kronologi kasus

Adapun A diduga telah memerkosa anak kandungnya, DN (11), di Kota Depok.

Ibu korban berinisial DH (38) menuturkan, kekerasan seksual tersebut dialami putri sulungnya yang masih kelas 4 SD sejak 2021.

"Pertama pakai tangan di tahun 2021, selanjutnya meremas payudara sama memasukkan alat kelamin (berhubungan badan)," kata DH kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Berdasarkan penuturan putrinya, DH mengatakan, pelaku mengancam korban dengan menunjukkan senjata tajam jika korban enggan menuruti nafsunya.

"Katanya diancam golok sama pisau dan ngancam adik-adiknya mau dibunuh kalau dia (korban) enggak melayani (hubungan badan) bapaknya," tutur DH.

DH mengaku, selama ini ia tak mengetahui peristiwa yang dialami anak sulungnya.

Barulah pada 24 Februari 2022, DH memergoki suaminya tengah melakukan kekerasan seksual kepada korban saat mereka semua menginap di rumah orangtua DH.

"Saya tidak menyaksikan (hubungan badan), tapi saya memergoki suami tanggal 24 Februari tahun 2022 pas nginap di rumah orangtua saya," kata DH.

DH bercerita, saat itu ia terbangun dari tidurnya sekitar pukul 04.00 WIB. DH kemudian melihat aksi bejat suaminya tengah meraba alat kelamin putri sulungnya.

"Jam 04.00 subuh, saat saya bangun, suami enggak ada. Pas dilihat, ternyata dia (suami) lagi megangin alat vital anak. Itu saya lihat dengan mata kepala saya sendiri," ungkap DH.

DH kemudian melaporkan A atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur ke Polres Metro Depok pada 26 Februari 2022.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/17141601/pemerkosa-anak-kandung-di-depok-dituntut-18-tahun-penjara-dan-denda-rp-1

Terkini Lainnya

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Megapolitan
UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke