Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengatakan bahwa polisi menemukan unsur tindak pidana di dalam kasus pemukulan yang diduga dilakukan Iko Uwais.
"Dalam hasil gelar perkara tersebut, hasil pemeriksaan yang kita lakukan selama penyelidikan, ditemukan unsur-unsur tindak pidana,", kata Ivan, saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/6/2022).
Ivan menuturkan bahwa beberapa petunjuk dari kejadian pemukulan yang dilakukan Iko sudah diamankan oleh polisi, termasuk surat visum et repertum milik korban RD.
"Petunjuk sudah beberapa kita amankan. Nanti alat-alat bukti yang lain, termasuk beberapa saksi kita periksa. Dokter yang melakukan pemeriksaan visum dari saudara RD juga akan kami lakukan pemeriksaan," tutur Ivan.
Diinformasikan sebelumnya, Iko Uwais dan satu orang lainnya bernama Firmansyah, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada RD.
Laporan RD itu sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Pemukulan diduga terjadi setelah mereka terlibat cekcok membicarakan kontrak kerja yang sudah disepakati.
Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan dugaan kronologi pemukulan versi Rudi. Menurut Zulpan, pemukulan bermula dari sebuah proyek desain interior.
"Saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban (Rudi) untuk membangun rumahnya di Cibubur," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Setelah kesepakatan berjalan, kata Zulpan, Rudi pun menagih pelunasan biaya jasa interior rumah kepada Iko Uwais melalui pesan WhatsApp. Namun, aktor tersebut tidak merespon pesan yang dikirimkan korban.
Beberapa hari kemudian, yakni pada Sabtu (11/6/2022), korban Rudi dan istrinya tanpa sengaja bertemu dengan Iko Uwais saat melintas di depan rumahnya.
Korban yang menyadari keberadaan Iko Uwais pun turun dari kendaraannya. Setelah itu, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung pemukulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/23/20541021/polisi-resmi-naikkan-status-perkara-pemukulan-iko-uwais-ke-tahap