TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Neglasari menangkap seorang penipu berinisial M (42) di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/6/2022) dini hari.
M, warga Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, ditangkap usai menipu ibu muda berinisial MA (36).
Belakangan diketahui, berdasar pemeriksaan, M diduga telah menipu delapan ibu muda termasuk MA.
Kepala Polsek Neglasari Kompol Putra Pratama berujar, berdasar pemeriksaan, M memang kebanyakan mengincar ibu muda sebagai korban penipuannya.
Menurut dia, M mendekati para korbannya melalui media sosial Facebook.
"Ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir serupa," paparnya pada awak media, Kamis (23/6/2022).
"Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama, yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook," sambung Putra.
Dalam kesempatan itu, Putra tak menyebutkan identitas korban selain MA.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat dua ibu muda lain yang juga hampir menjadi korban penipuan oleh M.
Namun, kedua ibu muda itu berhasil lolos dari tipu daya pelaku penipuan tersebut.
"Sebenarnya total ada 10, tapi dua gagal (ditipu)," ungkap Putra.
Putra sebelumnya menuturkan, aksi penipuan itu bermula saat MA mencari teman pria melalui media sosial Facebook usai ditinggal suaminya selama setahun belakangan ini.
Di aplikasi tersebut, MA berkenalan dengan M yang menggunakan nama palsu, yakni Agus Hermansyah.
Korban dan pelaku lantas berkomunikasi melalui Facebook selama dua pekan.
Mereka kemudian janjian di mal di Cakung, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di tempat itu, M mengajak MA menemui orangtuanya di Neglasari, Kota Tangerang, sebagai bukti keseriusan menjalin hubungan.
Putra melanjutkan, saat itu, M memakai motor milik MA menuju rumah orangtuanya.
M yang membonceng MA lantas menuju Jalan Sitanala V, Neglasari.
"Pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban," ungkap Putra.
"Kemudian, pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orangtuanya," sambungnya.
Setibanya di rumah yang dituju, pelaku beralasan hendak mengambil kunci motor yang tertinggal dan meninggalkan korban.
M lalu menunggu selama 30 menit di depan rumah itu. Namun, karena menunggu terlalu lama, korban menuju ke tempat motornya terparkir.
"Korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," sebut Putra.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Neglasari pada 14 Juni 2022.
Pada Rabu kemarin, kata Putra, Polsek Neglasari menangkap M di Kutabumi.
"Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/23/22080041/warga-tangerang-tipu-8-ibu-muda-modus-kenalan-lewat-media-sosial