TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyerahkan berkas pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Penyerahan berupa barang bukti dan tersangka Indra Kenz (IK) berlangsung pada Jumat (24/6/2022).
"Kegiatan hari ini dari tim penyidik dan juga perbankan melimpahkan berkas perkara atas nama Indra Kenz yang dinyatakan sudah P21 kemarin, dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejari Tangsel dan sedang berlangsung pengecekan barang bukti," ujar Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta di Kejari Tangsel, Jumat.
Barang bukti yang diserahkan yaitu berupa dokumen-dokumen aset Indra Kenz, dua unit mobil mewah merek Ferari dan Tesla, serta 12 jam tangan mewah.
"10 jam tangan mewah yang harganya Rp 2,4 miliar, kemudian sertifikat tanah yang di Medan sama Deli Serdang dan uang tunai Rp 5,3 miliar yang kita transfer dari rekening penampungan Bareskrim ke Kejari," kata Kompol Karta.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), sudah lengkap atau P21.
"Kamis 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Menurut Ketut, berkas itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/24/11344741/berkas-perkara-kasus-binomo-indra-kenz-dilimpahkan-ke-kejari-tangsel