Salin Artikel

Mencari Titik Temu dalam Polemik Larangan Beri Makan Kucing Liar di Green Garden...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat edaran pengurus RW 003 Perumahan Green Garden telah viral di media sosial, setelah diunggah di beberapa akun, salah satunya akun Instagram pencinta hewan @rumahsinggahclow  pada Rabu (15/6/2022).

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa pengurus RW menyikapi laporan warga tentang adanya oknum yang kerap memberi makan kucing liar di lingkungan sekitar.

Pengurus RW pun menyarankan beberapa hal kepada warga yang merasa terganggu atas perilaku oknum tersebut.

Pertama, disebutkan bahwa warga dapat menegur atau melarang atau menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut agar tidak lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar di jalan.

Kedua, warga merekam atau memfoto oknum tersebut sebagai bukti atau bahan laporan tindak lanjut.

Ketiga, warga diperkenankan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang atau menyita atau merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.

Bahkan, dalam surat edaran juga tertulis bahwa warga disarankan untuk mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama aparat keamanan atau Satpol PP untuk diberi teguran langsung.

Pencinta kucing geram

Pendiri Rumah Singgah Clow, Bimbim, menilai bahwa instruksi dalam surat edaran yang ditujukan kepada para penghuni RW 03 tersebut mengandung unsur pelanggaran privasi.

"(Ada poin) soal menganjurkan merampas, mendatangi rumah, memotret, dan lainnya, yang merupakan tindakan di luar batas dan melanggar privasi," kata Bimbim, dalam sebuah pertemuan di Kantor Luarh Kedoya Utara, Jumat (24/6/2022).

"Instruksi tindakan-tindakan yang tertulis (di dalam surat) dari pengurus RW tersebut kami nilai sebagai permasalahan," ungkap Bimbim.

Selain itu, Bimbim juga mempertanyakan kenapa warga yang memberi makan kucing liar disebut sebagai sebuah permasalahan bagi lingkungan RW.

"Kemudian memberi makan kucing, kenapa dilarang? Seharusnya bersyukur ada orang yang peduli sama hewan liar," kata Bimbim.

"Kecuali jika terjadi over populasi, baru lah itu perlu tindakan lain. Tapi setahu kami, di situ (RW 03) jumlahnya juga baru sepuluhan ekor kucing. Pun kalau kucing mau dipindahkan itu tidak bisa, karena kucing itu sifatnya teritori. Kalau dipindahkan, pasti akan muncul lagi kucing lain," ungkap Bimbim.

Klarifikasi RW

Polemik pemberian makan kucing liar tersebut berujung pada sebuah pertemuan di Kantor Kelurahan Kedoya Utara, Jumat.

Pertemuan itu dihadiri oleh Wakil Camat Kebon Jeruk, Lurah Kedoya Utara, perwakilan sekretariat RW 03 Green Garden, komunitas pencinta kucing Clow Shelter, dan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat.

Mewakili pengurus RW 003 yang berhalangan hadir, staf kesekretariatan bernama Afud mengklarifikasi bahwa surat tersebut tidak bertujuan melarang warga RW 003 memberi makan kucing liar di sekitar lingkungan.

Kata Afud, pengurus RW mempersoalkan etika dan dampak yang ditimbulkan dari pemberian makan kucing liar oleh beberapa warga.

"Permasalahannya bukan memberi makan, tapi efek setelah memberi makan kucing liar tersebut. Warga juga mengeluhkan cara memberi makannya," kata Afud dalam pertemuan bersama komunitas pencinta kucing di Kantor Lurah Kedoya Utara, Jumat (24/6/2022).

Afud menjelaskan, terdapat dua warga yang dilaporkan kerap memberi makan kucing liar di sana.

Pemberian makanan tersebut dinilai menimbulkan lingkungan RW 003 menjadi kotor.

"Memang ada dua warga yang suka memberi makan kucing seperti di samping rumah kosong atau kadang di taman," kata Afud.

"Jadi mereka memberi makan di tanah kosong, terus ditinggal. Kadang mereka menaruh susu di gelas plastik, lalu ditinggal. Kalau susu tidak habis, kan basi dan jadi mengundang semut. Semutnya nanti menyebar," lanjut dia.

Kendati demikian, Afud mengakui bahwa diksi dalam surat edaran RW 003 tersebut seperti melarang warga memberikan makanan kepada kucing liar.

"Mungkin bunyi surat itu ditafsirkan seperti itu (melarang memberi makan kucing). Namun, permasalahannya soal efek pemberian makan," ujar Afud.

Akhir polemik

Atas pembuatan surat yang menyinggung para pencinta kucing, Wakil Camat Kebon Jeruk, Taufik, pun meminta pengurus RW untuk merivisi isi surat.

"Surat itu perlu diklarifikasi dan direvisi. Sehingga nanti tidak ada lagi tindakan verbal yang berdampak pada psikologis orang yang memberikan makan (hewan) dengan rasa sosialnya," kata Taufik di pertemuan yang sama, Jumat.

Taufik juga memastikan bahwa pemerintah tidak pernah melarang warga untuk memberikan makanan kepada kucing.

Bahkan, ia menganjurkan masyarakat untuk menyayangi binatang. Asal, masyarakat juga harus memerhatikan kotoran yang ditimbulkan di lingkungan.

Selain persoalan surat edaran, Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman juga menyampaikan hasil pertemuan lainnya yang dianggap telah diterima oleh seluruh pihak yang hadir.

Tubagus mengatakan, berdasarkan pertemuan itu, disimpulkan bahwa setiap warga yang memberi makan kucing liar diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.

Ini merespons keluhan warga terkait lingkungan yang kotor akibat adanya bekas makanan yang diberikan kepada kucing liar.

"Ketika orang memberi makan kucing, diharap memikirkan kebersihan lingkungan. Seperti jangan ditinggal begitu saja, sebaiknya ditungguin, dan dibersihkan jika kucing sudah selesai makan," ungkap Tubagus.

Komunitas pencinta kucing Clow Shelter kemudian diminta untuk melakukan edukasi kepada warga.

"Clow Shelter akan melakukan pendekatan terhadap warga penyayang binatang, setelah memberi makan agar dibersihkan kembali. Khususnya kepada oknum yang dimaksud di RW 03," kata Tubagus.

Pemetaan street feeding

Sementara itu, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat yang turut hadir memediasi pertemuan tersebut juga mengajak komunitas pencinta kucing untuk membantu memetakan titik pemberian makan kucing liar atau street feeding di Jakarta Barat.

"Kami tidak mungkin mendata satu per satu titik street feeding, oleh karena itu kami meminta bantuan komunitas pencinta kucing agar bisa proaktif dalam mendaftarkan titik street feeding untuk kemudian dilakukan pemetaan di Jakarta Barat," kata Kurniatun.

Dalam pemetaan itu akan didata lokasi pemberian makan, jumlah kisaran kucing liar di lokasi, dan orang yang melakukan proses pemberian makan.

Dengan adanya pemetaan tersebut, maka pemerintah kemudian dapat menyosialisasikan kegiatan street feeding kepada warga sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Ini juga merupakan bagian edukasi terkait etika pemberian makan kucing liar. Pemetaan juga nantinya akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pemantauan.

"Jika ada pengaduan warga terkait kebersihan makanan yang diberikan, maka kita sudah memiliki data pelakunya. Kita lebih bisa memonitor street feeding," lanjut Kurniatun.

Lebih jauh, data tersebut juga diharapkan data menjadi acuan terbitnya kebijakan-kebijakan terkait pemberian makan kucing liar di kemudian hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/25/06523091/mencari-titik-temu-dalam-polemik-larangan-beri-makan-kucing-liar-di-green

Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke