TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku begal ditangkap di di Kampung Alang, Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/6/2022) malam.
Ketiga begal itu berinisial AJ (19), D (20), dan MH (18).
Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, penangkapan itu bermula saat warga melaporkan soal keberadaan tiga remaja yang kerap membawa celurit saat nongkrong di Kampung Alang.
"Mulanya, tim Polsek Teluknaga mendapatkan laporan dari warga bahwa, di daerah Kebon Cau, ada sekelompok orang yang sering nongkrong dengan menggunakan sajam jenis celurit," papar Zain, dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Pada Rabu kemarin, anggota kepolisian lalu mengecek lokasi yang dimaksud oleh warga.
Zain melanjutkan, tepatnya di Kampung Alang, kepolisian menemukan dan mengamankan tiga remaja tersebut.
Berdasar pemeriksaan, ketiganya berinisial AJ, D, dan MH. Mereka mengakui bahwa sempat membegal sejumlah orang di Teluknaga.
Zain menuturkan, AJ, D, dan MH mengaku sempat membegal ponsel milik salah satu korbannya. Saat itu, para pelaku menodongkan celurit ke arah korban.
"Korban sedang bermain handphone, lalu dihampiri pelaku dengan membawa jenis celurit dan mengacungkan ke arah korban. Kemudian pelaku mengambil ponsel handphone (korban) secara paksa," urai Zain.
"Kemudian, pelaku meninggalkan korban. Selanjutnya, atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Teluknaga," sambung dia.
Polres Metro Tangerang Kota, lanjut Zain, tengah diamankan di Polsek Teluknaga untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AJ, D, dan MH disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.
"Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka (para pelaku) kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," tutur Zain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/30/10310751/kronologi-penangkapan-3-pelaku-begal-kerap-bawa-celurit-saat-nongkrong-di