JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai merevitalisasi permukiman korban kebakaran Pasar Gembrong, RW 001 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan revitalisasi rampung pada September 2022. Setidaknya ada 136 unit yang akan dibangun dan menelan biaya Rp 7,8 miliar.
Permukiman yang tadinya berdiri di samping aliran Kali Cipinang itu ke depan akan menghadap ke Kali Cipinang dengan konsep water front city.
Kendati demikian, Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berujar Pemprov DKI Jakarta harus memastikan terlebih dahulu legalitas zona peruntukan kawasan tersebut.
Menurut Nirwono, pembangunan dan peruntukan kawasan Kampung Gembira harus sesuai dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta 2030.
Misalnya, kata Nirwono, kawasan itu harus dipastikan apakah sudah sesuai untuk hunian atau permukiman saja, peruntukan hunian dengan komersial (campuran), atau pun harus zona hijau.
"Jika peruntukannya untuk zona hijau maka tidak boleh ada bangunan sama sekali. Jika peruntukan untuk hunian saja, maka tidak ada bangunan komersial/pasar," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Jumat (1/7/2022).
Namun, ujar Nirwono melanjutkan, apabila Kampung Gembira itu merupakan kawasan campuran, maka bisa dibangun hunian vertikal, rumah susun, atau pun kampung susun dengan pasar di lantai dasar.
"Sebagus apapun konsep yang akan dibangun jika tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan terjadi pelanggaran tata ruang," ujar Nirwono.
Dengan demikian, kata Nirwono, Pemprov DKI seharusnya memberikan contoh bagaimana membangun sesuai rencana tata kota yang telah ditetapkan.
"Bukan sebaliknya, membangun dengan melanggar meskipun atas nama kepentingan rakyat. Karena rakyat atau masyarakat juga tetap perlu diedukasi untuk mematuhi rencana tata kota yg benar," ujar Nirwono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/01/21010071/anies-bangun-kampung-gembira-pengamat-jangan-sampai-langgar-tata-ruang