JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial Y, warga Jakarta Pusat, diduga menjadi korban penganiayaan dan dipaksa mengugurkan kandungan oleh kekasihnya, R.
Kejadian tersebut pun kemudian dilaporkan oleh Y ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 2076 / IV / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Y, Adriano menjelaskan, kejadian bermula saat kliennya menjalin hubungan dengan terlapor berinisial R. Pada 2019, Y pun hamil dan mengandung anak hasil hubungannya dengan R.
"Jadi korban ini dengan pelaku yang kami laporkan dia pacaran awalnya. Tapi di tengah jalan, kemudian terlalu dalam sehingga korban ini hamil," ujar Adriano kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).
Namun, kata Adriano, R tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan kliennya. Terlapor justru melakukan tindakan keras dan memaksa pelapor untuk mengugurkan kandungannya.
"Harapan korban kan, kalau kita sudah melakukan hubungan yang terlalu jauh lam menikah. tapi ternyata dia tidak mau," kata Adriano.
Menurut Adriano, terlapor kemudian memaksa korban meminum ramuan yang disebut untuk menguatkan kandungan.
Setelah itu, Y justru mengalami mual dan sakit perut, sampai akhirnya janin di dalam kandungannya meninggal dunia.
"Setelah meminum minuman tersebut, kliennya saya merasakan sakit perut yang sangat luar biasa sehingga membuat janin meninggal," ungkap Adriano.
Usai mengalami keguguran, Adriano mengatakan bahwa kliennya masih tetap tinggal bersama R di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.
Di sana, R kerap bertindak kasar dan menganiaya Y.
Adriano menduga bahwa tindakan tersebut dilakukan R agar Y tidak betah dan meninggalkannya.
Bahkan, R juga diduga menguras habis uang penghasilan dan tabungan Y yang jumlahnya mencapai Rp 6,5 miliar.
"Korban ini dianiaya, dipukul, ditendang, ditonjok dengan harapan dia sudah tidak betah lagi, terus kemudian dia tinggalkan. Bahkan mobil harta-harta yang diberikan tadi mobil apartemen, rumah, itu dibalik nama terlapor sendiri," tutur Adriano.
Adriano menambahkan, Y baru berani melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada April 2022 karena sebelumnya mengalami trauma dan harus menjalani perawatan.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya
"Perempuan tentu berbeda kondisinya dengan laki-laki. Jadi dia sempat drop, tidak berani melapor karena dipukulin, bahkan sempat mau bunuh diri. Sehingga, kalau sekarang ini berproses alhamdulillah, dia bisa bangkit dan berani melawan," pungkas dia.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi laporan dan perkembangan penyelidikan terkait peristiwa yang menimpa Y ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun, Zulpan belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/04/21123311/mengaku-dianiaya-pacar-dan-dipaksa-gugurkan-kandungan-perempuan-ini-lapor