Salin Artikel

Dishub DKI Terapkan Sanksi jika Pemisahan Tempat Duduk Penumpang Angkot Tak Dipatuhi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap operator angkutan kota yang tak mematuhi aturan soal pemisahan tempat duduk penumpang laki-laki dan perempuan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, sanksi terberat yang diberikan bagi angkot non-mikrotrans yakni pencabutan trayek.

"Tentu kami dari Dinas Perhubungan melakukan pengawasan secara intens, di mana jika didapatkan ternyata ada pelanggaran ini kita berikan teguran," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

"Ada regulasi yang mengatur bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama ini bisa kita cabut izin trayek-nya," ujar dia.

Sementara pada angkot mikrotrans, berlaku sanksi teguran hingga pemotongan gaji.

Sedangkan, apabila terdapat sopir yang membiarkan tindak pelecehan seksual, maka hal ini diserahkan kepada kepolisian.

"Jadi tentu kami serahkan ke rekan kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap tindakan itu," ujar dia.

Adapun kebijakan pemisahan tempat duduk ini diterapkan untuk mengantisipasi peristiwa pelecehan seksual di angkot kembali terjadi.

Syafrin menjelaskan, perumpang perempuan duduk di posisi bangku dengan kapasitas empat penumpang.

Sedangkan, penumpang laki-laki duduk di seberangnya dengan kapasitas penumpang enam orang.

Selain itu, lanjut dia, semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tidak menggunakan kaca film.

Angkot juga dipasangi kamera pengawas atau CCTV dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah tindak pelecehan seksual.

"Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang," ujar dia.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan. Ia diduga dilecehkan oleh penumpang pria di angkot tersebut pada Senin (4/7/2022).

Video dari hasil rekaman ponsel yang memperlihatkan sosok terduga pelaku pelecehan seksual diunggah melalui akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam video tersebut terlihat terduga pelaku mengenakan jaket dan membawa ransel yang diletakkan di bagian depan menutupi tubuhnya.

Berdasarkan keterangan video yang diunggah di akun tersebut, korban mengaku diraba di bagian dada oleh pelaku yang duduk di sebelahnya. Aksi itu ditutupi oleh tas yang dipangku pelaku.

Korban menyadarinya dan langsung menepis tangan terduga pelaku. Korban lalu pindah tempat duduk dan merekam sosok terduga pelaku sambil menangis. Kemudian, korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/11/19315451/dishub-dki-terapkan-sanksi-jika-pemisahan-tempat-duduk-penumpang-angkot

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke