Salin Artikel

Aturan Pemisahan Tempat Duduk di Angkot, Berawal dari Video Viral Pelecehan hingga Berujung Polemik

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual oleh penumpang pria saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.

Kisah tersebut terekam dalam sebuah video dari ponsel milik AF yang kemudian menjadi viral di media sosial. Dalam video terlihat sosok terduga pelaku mengenakan jaket dan membawa ransel yang diletakkan di bagian depan menutupi tubuhnya.

Berdasarkan keterangan video yang diunggah di akun itu, korban mengaku diraba di bagian dada oleh pelaku yang duduk di sebelahnya. Aksi itu ditutupi oleh tas yang dipangku pelaku. Korban menyadarinya dan langsung menepis tangan terduga pelaku.

Korban lalu pindah tempat duduk dan merekam sosok terduga pelaku sambil menangis. Kemudian, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dishub mendadak akan pisahkan tempat duduk penumpang di angkot

Tak lama video itu viral, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendadak bakal mewajibkan semua angkot yang ada di Jakarta untuk memisahkan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan.

Dishub juga mengancam mencabut izin trayek angkot yang tak memisahkan penumpang laki-laki dan perempuan guna mencegah terjadinya pelecehan seksual. Hal itu merupakan sanksi terberat dari penerapan aturan terbaru tersebut.

"Ada regulasi yang mengatur bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, ini bisa kita cabut izin trayeknya," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin.

Sementara itu, pada angkot mikrotrans, berlaku sanksi teguran hingga pemotongan gaji. Lalu, apabila terdapat sopir yang membiarkan tindak pelecehan seksual, hal ini diserahkan kepada kepolisian.

"Jadi tentu kami serahkan ke rekan kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap tindakan itu," ujar dia.

Syafrin menjelaskan, penumpang perempuan duduk di posisi bangku dengan kapasitas empat penumpang, sedangkan penumpang laki-laki duduk di seberangnya dengan kapasitas penumpang enam orang.

Selain itu, lanjut dia, semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tidak menggunakan kaca film.

Angkot juga dipasangi kamera pengawas atau CCTV dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah tindak pelecehan seksual.

"Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang," ujar dia.

Edukasi sopir angkot justru dinilai lebih krusial

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menilai wacana pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan bukanlah solusi pencegahan pelecehan seksual di dalam angkutan umum.

Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah mengatakan keputusan itu tidak akan menyelesaikan akar persoalan, tetapi justru hanya akan menimbulkan persoalan baru.

Menurut Siti, ada banyak hal sebetulnya yang menyebabkan ada laki-laki dan perempuan itu harus duduk bersamaan di dalam angkutan umum, misalnya ada relasi ibu-anak, suami-istri, atau pun ayah-anak dengan berbagai alasan.

"Dengan membuat kebijakan ini tidak akan menyelesaikan persoalan, lebih baik melibatkan peran sopir angkot untuk mencegah pelecehan ini," ujar Siti kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Siti berujar salah satu hal yang krusial dilakukan dalam pencegahan pelecehan seksual di tempat umum adalah memberikan edukasi terhadap sopir angkutan kota atau angkot.

Edukasi ini menjadi penting agar sopir angkot memahami apa tindakan yang harus ia lakukan saat berada dalam situasi yang mengancam penumpangnya, khususnya ancaman pelecehan seksual.

"Sopir angkot bisa diberikan pemahaman, ketika mengetahui pelecehan bisa melakukan apa atau bagaimana," ujar Siti.

Gerbong khusus wanita di KRL bisa jadi referensi

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun menilai wacana pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan bukanlah solusi yang tepat untuk pencegahan pelecehan seksual di dalam angkutan umum.

Haris menyarankan sebaiknya aturan tersebut bukan wajib memisahkan antara penumpang secara harfiah di dalam angkot.

"Namun, wajib menyediakan ruang khusus untuk penumpang perempuan yang lebih rentan sebagai korban kemungkinan pelecehan di angkutan umum," ujar Haris kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Dengan demikian, kata Haris, penumpang perempuan dapat memilih apakah dia harus berada di ruang khusus wanita tersebut atau bisa memilih juga ke ruang yang diperuntukkan bagi penumpang umum.

Ia menilai kebijakan tersebut paling tidak menekan kejadian pelecehan seksual yang ada di angkutan Umum. Ia mencontohkan kejadian tersebut sudah ada dalam layanan kereta rel listrik (KRL) commuter line yang menyediakan gerbong khusus wanita.

Sejauh ini, Haris berujar belum ada referensi yang mengatur pemisahan formasi duduk antara penumpang wanita atau laki-laki dari negara mana pun.

Bahkan, Haris menyebutkan negara-negara yang menerapkan prinsip syariat sekalipun tidak menerapkan aturan tersebut, baik itu Turki atau negara timur tengah lainnya.

"Tetapi kalau penyediaan ruang khusus untuk wanita, penumpang lansia, dan difabel itu sudah banyak diterapkan, termasuk di Indonesia," ujar Haris.

Pemisahan tempat duduk dinilai tak efektif cegah pelecehan seksual

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari mengatakan, kebijakan itu hanya menjadi solusi jangka pendek.

"Kebijakan tersebut tidak efektif, hanya sebagai solusi jangka pendek dan tidak berkepanjangan," kata Eneng.

"Belum lagi Dinas Perhubungan tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi hal tersebut, berbeda dengan Transjakarta atau commuter line yang memiliki ruang luas," ujar dia.

Eneng mengatakan, persoalan kebijakan itu tidak hanya pada implementasi, tetapi juga terkait pengawasan.

Menurut dia, seharusnya pemerintah bersama pemangku kepentingan seperti Komnas HAM, Komnas Anak, dan Komnas Perempuan duduk bersama untuk membahas strategi jangka panjang.

"Agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot," ungkapnya.

Eneng menuturkan, pemerintah juga perlu merumuskan sistem untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan warga saat berada dalam transportasi umum.

"Aparat penegak hukum juga diminta untuk memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap dia.

Evaluasi setelah penerapan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, upaya menekan kasus pelecehan seksual di angkutan kota (angkot) merupakan persoalan yang tidak mudah.

Namun, Riza memastikan pemerintah provinsi (pemprov) berupaya untuk mengatasi masalah itu. Hal ini ia sampaikan dalam menanggapi kritik soal keefektifan pemisahan tempat duduk penumpang laki-laki dan perempuan untuk mencegah kasus pelecehan seksual.

"Apakah ini efektif atau tidak. Paling tidak ini satu upaya yang sedang kami coba. Memang jumlah kursi di mikrolet itu kan terbatas ya, di angkot itu terbatas. Sementara kita pisahkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Riza mengatakan, pemprov akan melakukan evaluasi setelah kebijakan tersebut diterapkan. Dia berharap, cara tersebut bisa menekan angka kasus pelecehan seksual.

"Setidaknya kami perhatian terhadap kasus ini agar tidak terulang kembali. Tapi jauh lebih penting adalah kerja sama dari semua penumpang yang ada, untuk bersama-sama menjaga kesantunan," tutur dia

(Penulis: Sania Mashabi, Larissa Huda | Editor: Kristian Erdianto)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/12/21235171/aturan-pemisahan-tempat-duduk-di-angkot-berawal-dari-video-viral

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke