JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi kemungkinan banding atau tidak atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan tersebut berkaitan dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang diminta diturunkan ke angka Rp 4.573.845 dari sebelumnya Rp 4.641.854.
"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kami sampaikan ya. Apakah kami nantinya akan banding atau tidak," kata Riza di kawasan Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).
Kendati demikian, Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan para buruh mendapatkan penghasilan yang cukup agar sejahtera.
Namun, ia juga menegaskan akan tetap memberi perhatian dan mengakomodasi keinginan para pengusaha di Ibu Kota.
"Prinsipnya dalam penetapan UMR dan UMP kami bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama-sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," ujar dia.
Riza menjelaskan, apabila kesejahteraan para pekerja membaik maka akan berdampak pula pada kenaikan prestasi dari suatu perusahaan.
"Itu juga salah satu bukti bahwa peningkatan dari UMR-UMP itu seiring dengan peningkatan daripada produksi, peningkatan daripada swasta itu sendiri," ucap Riza.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
"Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/13/14145691/soal-kemungkinan-banding-putusan-ptun-terkait-ump-wagub-dki-kami-sedang