Salin Artikel

4 Tersangka Pengoplos Elpiji Bersubsidi Ditangkap Polisi di Bantar Gebang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengatakan, empat tersangka berinisial ML (39), TP (30), BK (38), dan DFB (24) ditangkap karena terbukti memindahkan isi gas 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

"Satu kelompok ini (para tersangka) menjual bahan bakar gas yang seharusnya dijual dalam keadaan subsidi dan kelompok ini mengubah menjadi nonsubsidi," kata Ivan di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (13/7/2022).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka awalnya mengumpulkan ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dengan membeli gas di setiap warung dekat gudang tempat mereka menjalankan aksinya.

Sesampainya di gudang, tiga pelaku berinisial BK, TP, dan DFB melakukan penyuntikan guna memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram yang sudah dibeli ke tabung gas berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

"Modusnya, mereka beli tabung besar yang keadaannya kosong, kemudian mereka berkeliling ke warung di sekitar daerah gudangnya untuk membeli gas ukuran 3 kilogram. Kemudian, para tersangka itu membawa tabung gas 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung-tabung lebih besar," ucap Ivan.

Ivan mengatakan, para tersangka yang ditangkap oleh polisi belum menjual gas oplosan hasil kejahatannya kepada masyarakat.

Meski begitu, para tersangka yang ditangkap merupakan pelaku oplosan gas bersubsidi yang sudah lebih dahulu beraksi di wilayah lain.

"Mereka baru dua minggu ada di wilayah Kota Bekasi. Baru mau melakukan (distribusi), sudah tercium duluan oleh polisi, maka kami amankan," tutur Ivan.

"Karena memang belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap duluan. Omzetnya bisa Rp 10 juta-Rp 30 juta kalau mereka berhasil mendistribusikannya," lanjut dia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 unit mobil Grand Max, 474 tabung gas berukuran 3 kilogram, 15 selang regulator, 17 tabung gas ukuran 50 kilogram, dan 136 tabung gas ukuran 12 kilogram.

Ivan mengatakan, empat tersangka pengoplos gas bersubsidi itu diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terhadap kesalahannya, pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," tutur Ivan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/13/19142331/4-tersangka-pengoplos-elpiji-bersubsidi-ditangkap-polisi-di-bantar-gebang

Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke