Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, paket sabu tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau, yang akan diedarkan di Jakarta.
"Berdasarkan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).
"Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tanggal 6 Juli 2022 pukul 18.20 WIB," kata Pasma.
Pasma menyebutkan, harga 9,5 kilogram sabu tersebut di pasar gelap bisa mencapai Rp 10 miliar.
Pasma menjelaskan, sabu tersebut terbagi dalam sembilan paket narkoba yang dibungkus menyerupai kado. Paket-paket itu disimpan di dalam sebuah tas dan dua buah koper.
"Ada sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, kurang lebih beratnya 9,5 kilogram. Dibungkus di sebuah tas ransel warna hitam dan dua koper kuning serta hijau," kata Pasma.
Pasma menyebutkan, paket itu dibawa oleh dua orang kurir ibu rumah tangga yang diperintah oleh seorang pesuruh. Ketiganya telah digelandang ke Mapolres Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, ketiga kurir disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/11345701/polres-jakbar-amankan-95-kg-sabu-senilai-rp-10-miliar-dari-jaringan