JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai rencana DPRD DKI Jakarta untuk membuat panitia khusus (Pansus) perubahan nama jalan di Jakarta.
Menurut dia, setiap perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif semacam ini tidak harus selalu diselesaikan dengan pansus.
"Kami berharap setiap ada perbedaan pendapat antara eksekutif dengan dewan bisa dibahas dan didiskusikan bersama," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2022).
"Tidak selalu pada pansus, banyak cara kita untuk dapat menyelesaikan masalah," ujar dia.
Kendati demikian, Riza menyadari bahwa DPRD DKI Jakarta memiliki hak yang melekat untuk bisa membuat pansus.
Namun, ia menegaskan bahwa yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan mengubah nama jalan adalah untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Artinya setiap kebijakan yang dibuat Pemprov untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan Pemprov," jelas Riza.
Sebelumnya diberitakan, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk pansus perubahan nama jalan di Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pansus tersebut dibentuk karena banyaknya keluhan dari warga terkait perubahan nama jalan.
"Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan (DPRD DKI Jakarta)," kata Mujiyono.
Menurut Mujiyono, saat ini banyak warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama jalan di Ibu Kota karena harus mengganti dokumen kependudukan, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.
"Supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/22065041/dprd-akan-buat-pansus-perubahan-nama-jalan-wagub-dki-tidak-selalu-pada