Salin Artikel

Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Dituntut Hukuman Penjara Selama 12 Tahun

Tuntutan itu dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah melewati berbagai pertimbangan.

"Kita tuntut 12 tahun itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (19/7/2022).

Ia menduga, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mery lebih rendah dari sebelumnya 20 tahun penjara berdasarkan pertimbangan asas kemanusiaan.

Meski demikian, Mery juga dihadapkan dengan pertimbangan yang memberatkan karena terkait kasus pembunuhan berencana.

"Kami menggunakan Pasal 340 yang memberatkan, ada pembunuhan berencana," ungkap Dapot.

Ia mempersilakan Mery untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya jika memang Mery merasa tidak melakukan pembunuhan berencana yang dimaksud.

"Kalau mau upaya banding upaya kasasi, kami terima. Intinya itulah yang kami bisa tuntut kepada terdakwa," lanjut dia.

Seperti diketahui, pada Selasa (12/7/2022) lalu telah dilakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Mery. Dalam sidang itu, Mery dituntut ancaman penjara selama 12 tahun.

Sidang kasus pembakaran bengkel akan dilanjutkan pada Selasa (26/7/2022) dengan agenda pledoi (pengajuan pembelaan).

Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.

ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.

Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.

Kronologi kasus

LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi alasan pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.

Pada 6 Agustus 2021, Mery dan LE sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.

Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah. Tak lama, bengkel hangus dibakar api.

Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.

Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.

Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.

Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery. Kuat dugaan Mery pelakunya.

"Di mobil (Mery) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono.

"Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Zazali.

Pada 10 Agustus 2021, polisi resmi menetapkan Mery yang berprofesi sebagai dokter itu sebagai tersangka.

Mery diketahui membeli bensin sebanyak sembilan liter yang dibungkus ke dalam plastik. Empat kantong plastik di antaranya digunakan untuk membakar bengkel.

Mery pun ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/19/20124601/dokter-yang-bakar-bengkel-di-tangerang-dituntut-hukuman-penjara-selama-12

Terkini Lainnya

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke