JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Rizieq telah kembali ke kediamannya di Petamburan pada Rabu (20/7/2022) pagi tadi, setelah ditahan selama lebih dari 1,5 tahun, terhitung sejak 20 Desember 2020.
Ia keluar dari tahanan lebih cepat karena telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun Rizieq sebelumnya divonis kurungan penjara atas dua kasus berbeda.
Berikut kilas balik dua kasus yang menjerat Rizieq:
1. Kerumunan di Petamburan
Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 27 Mei 2021 lalu.
Kasus ini bermula saat Rizieq yang baru pulang dari Arab Saudi mengadakan acara pernikahan putri keempatnya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang digelar saat pandemi Covid-19 sedang ganas-ganasnya itu mengundang kerumunan massa dalam jumlah yang besar.
Pemerintah mencoba memfasilitasi acara itu dengan membagikan masker hingga menutup jalan KS Tubun di Petamburan.
Namun banyaknya massa dan simpatisan Rizieq yang datang membuat penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 sulit untuk diterapkan.
Tak pelak, kegiatan tersebut menuai kritik dari masyarakat, terutama di media sosial.
Kerumunan di acara tersebut pada akhirnya menyeret Rizieq ke kasus hukum.
Rizieq lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/2/2021).
"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Yusri Yunus.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Rizieq kemudian ditahan.
Rizieq harus menunggu selama sekitar tiga bulan untuk akhirnya menjalani persidangan pertama di PN Jaktim pada 16 Maret 2021.
Setelah persidangan yang berjalan selama lebih dari dua bulan, majelis hakim PN Jaktim memvonis Rizieq dengan kurungan penjara selama 8 bulan.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lain kasus kerumunan Petamburan, yakni para panitia pelaksana kegiatan. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
2. Kasus Tes Usap RS Ummi
Sebulan setelah vonis kasus pertamanya, Rizieq kembali menghadapi sidang vonis dalam kaasus berbeda di PN Jakarta Timur.
Kali ini majelis hakim memvonis Rizieq empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 silam, tak lama setelah ia menggelar acara pernikahan anaknya yang menimbulkan kerumunan.
Belakangan diketahui Rizieq dirawat disitu karena infeksi paru-paru akibat Covid-19.
Namun saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November 2020, Rizieq meminta kondisi kesehatannya yang positif corona tidak dibuka ke publik dan tak dilaporkan kepada Satgas penanganan Covid-19.
"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa dalam persidangan.
Atas permintaan itu, Direktur RS Ummi Andi Tatat yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tak melaporkan kondisi Rizieq kepada pemerintah.
"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.
Bahkan, manajemen RS Ummi disebut menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor yang hendak melakukan tes usap pada Rizieq.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor, mengingat Rizieq yang positif Covid-19 itu juga sebelumnya mengadakan acara di pesantrennya di Megamendung, Bogor.
Majelis Hakim pun menilai Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dan memvonisnya dengan hukuman kurungan 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim Khadwanto.
Banding hingga Kasasi
Rizieq sempat mengajukan banding terkait kasus kerumunan Petamburan.
Namun, pada 4 Agustus 2021 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya.
Tak berhenti di situ, Rizieq kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi itu juga tak dikabulkan MA.
Dengan demikian, hukuman Rizieq atas kasus kerumunan Petamburan tetap 8 bulan penjara.
Banding juga diajukan Rizieq atas perkara tes usap RS Ummi.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan tersebut dan justru menguatkan vonis 4 tahun pidana Rizieq.
Masih tak terima dengan putusan itu, Rizieq mengajukan kasasi ke MA. Pada 15 November 2021, MA mengabulkan kasasi Rizieq dan memotong hukumannya menjadi 2 tahun.
Majelis kasasi menimbang, kendati Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi dampak keonaran tersebut hanya muncul di media massa.
"Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," demikian tulis majelis kasasi.
Oleh karenanya, menurut majelis kasasi, penjatuhan pidana 4 tahun ke Rizieq terlalu berat, sehingga pidana patut diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/20/13202401/rizieq-shihab-bebas-ini-dua-kasus-yang-dulu-menjeratnya