Salin Artikel

Roy Suryo, Pakar Telematika yang Terjerat UU ITE

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Ia dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan UU ITE, setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Roy Suryo tersandung kasus yang menjadi bidang keahliannya, yakni telematika. Sebagai pakar telematika ia pernah menjadi saksi ahli dalam kasus penyuntingan foto vulgar hingga video porno artis Indonesia.

Terakhir, Roy menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembegalan di Bekasi. Dia diminta untuk memeriksa rekaman CCTV yang digunakan kuasa hukum terdakwa sebagai bukti dugaan salah tangkap.

Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo bermula ketika ia mengunggah meme stupa Candi Borobudur.

Perbuatan Roy Suryo dianggap telah melecehkan simbol agama Buddha. Sejumlah perwakilan umat Buddha akhirnya melaporkan dia ke kepolisian.

Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022 ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Selain itu, terdapat laporan di Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan oleh Kevin Wu pada 20 Juni 2022.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Roy Suryo itu pun dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ujar Herna, Senin (20/6/2022).

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," tutur dia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kepolisian juga melibatkan banyak ahli untuk memastikan apakah tindakan Roy Suryo termasuk pelanggaran hukum.

Sedikitnya ada 13 saksi ahli yang dimintai keterangan. Tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli, kemudian terdapat tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Sempat laporkan pengunggah pertama

Sebelumnya Roy Suryo sempat membuat laporan terkait meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.

Saat itu, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melaporkan tiga akun media sosial yang disebut-sebut sebagai pengunggah pertama meme tersebut ke media sosial.

Bahkan sebagai ahli telematika, Roy Suryo sempat membeberkan identitas dan data pribadi orang-orang dibalik akun tersebut. Informasi itu dia sampaikan kepada penyidik saat diperiksa sebagai pelapor.

Sejumlah data itu sengaja dipersiapkan oleh dirinya untuk membuktikan siapa di balik pembuatan meme itu.

"Sehingga nama aslinya, akun yang pertama yang meng-upload pada 7 juni 2022 itu, sudah diketahui oleh kepolisian," kata Roy Suryo, Kamis (30/6/2022).

Namun, laporan tersebut gugur seiring dengan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya menilai bahwa laporan Roy Suryo soal pengunggah pertama itu tidak memenuhi unsur pidana.

"Ini yang memenuhi unsur pidana adalah Saudara Roy Suryo yang dilaporkan. Makanya, ini yang ke tahap penyidikan, yang Roy Suryo sebagai terlapor," kata Zulpan.

Kendati menjadi tersangka, Roy Suryo tidak ditahan. Alasan kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penyidik untuk memulangkan Roy Suryo usai 12 jam diperiksa pada Jumat (22/7/2022).

"Iya tidak ditahan karena sakit," kata Zulpan.

Pantauan Kompas.com di Mapolda Metro Jaya, Roy keluar dari ruang penyidik menggunakan kursi roda. Dia tampak terkulai lemas di atas kursi yang didorong oleh kuasa hukumnya.

Saat hendak menuruni tangga, Roy Suryo pun harus dipapah oleh sejumlah kuasa hukumnya. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Roy Suryo selama dipapah keluar gedung.

Dia hanya terdiam hingga masuk ke dalam mobil berpelat B 2978 POK yang telah lebih dulu menunggu di luar gedung.

"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil.

Sebelum menjadi tersangka, Roy Suryo sempat  meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Kamis (21/7/2022).

Ia mendatangi kantor LPSK sebagai pelapor kasus unggahan meme stupa. Ia telah mengirim surat ke LPSK setelah melapor ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.

"Tidak lama setelah tanggal 16 Juni (2022), kami langsung bersurat ke LPSK. Kami pun diterima pada 6 Juli (2022)," ujar Roy  di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis.

Saat itu, ia hanya mengambil surat rekomendasi dari LPSK. Roy Suryo meminta perlindungan ke LPSK karena diteror sejak melaporkan kasus meme itu ke Polda Metro Jaya. Ia juga menyerahkan bukti-bukti teror itu ke LPSK.

"Jadi bukti-buktinya ada semua yaitu teror kepada saya bahkan teror yang sifatnya non-teknis," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/23/10353211/roy-suryo-pakar-telematika-yang-terjerat-uu-ite

Terkini Lainnya

Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke