BEKASI, KOMPAS.com - R (15), korban penelantaran dan penyiksaan yang dilakukan oleh kedua orangtuanya, P (40) dan A (39), telah diserahkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Departemen Sosial Kota Bekasi, Senin (25/7/2022).
Kepala STPL I Ketut Supena mengatakan bahwa R telah diterima oleh pihaknya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
"Jadi perkembangan R, saya sudah bertemu dengan dokter forensik yang melakukan tindakan medis dan sekarang R akan kami berikan perlindungan dan pemenuhan nutrisi agar kembali pulih seperti sedia kala," ucap Supena, saat ditemui di STPL, Senin sore.
Setelah diberikan kepada pihak Kemensos, R juga akan menjalani serangkaian terapi sebagai tindak lanjut atas pemulihan kondisi.
"Jadi, kami akan lakukan terapi psikologis dan pemulihan kondisi fisik kepada si korban ini," ungkap Supena.
Supena belum dapat memastikan sampai kapan R akan berada di STPL. Namun, kata dia, jajarannya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melihat dan menentukan jenis terapi jenis yang akan diberikan kepada R.
"Nanti, bersama-sama dengan Kemensos, KPAD, Dinsos, dan DP3A, kami akan melakukan assesment awal, sehingga kami punya treatment bersama secara holistik," ucap Supena.
"Kami masih butuh pendekatan-pendekatan dan assessment lebih lanjut untuk memastikan tindakan apa yang akan kami lakukan," sambungnya.
Adapun polisi telah menetapkan orangtua R, yakni P (40) dan A (39), sebagai tersangka pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
Video saat R berhasil melarikan diri dari rumahnya bahkan beredar di berbagai media sosial.
Dalam video tersebut R terlihat memakai baju berwarna merah sedang duduk bersimpuh dengan kaki terikat rantai. Anak bertubuh kurus itu juga terlihat memberi isyarat dirinya lapar dan meminta makan.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gembok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu (23/7/2022).
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kaki. Hengki menduga, luka memar tersebut akibat dirantai.
"Dari hasil visum dijelaskan, di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul. (Sehingga) korban mengalami luka berupa memar di tangan dan kaki," kata Hengki.
Selain itu Hengki menyebutkan, korban mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik. "Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan," ujar Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/25/18493471/korban-penelantaran-anak-di-bekasi-telah-diserahkan-ke-pihak-kemensos