Penangkapan dilakukan setelah salah satu pelaku berhasil diringkus polisi pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
Sesudahnya, polisi melakukan pengembangan hingga pelaku lainnya juga dapat berhasil ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku mengincar telepon seluler (ponsel) milik korban. Komplotan tersebut beraksi saat kondisi sepi.
"Yang diincar semuanya adalah handphone. Apabila korbannya membawa handphone kemudian memang tidak terlalu banyak orangnya, dia datangi, dia ancam pakai senjata tajam (sajam)," ujar Zain saat konferensi pers di Mapolsek Neglasari, Tangerang, Senin (25/7/2022).
Menurut Zain, apabila korban melakukan perlawanan saat ponselnya diminta paksa, maka pelaku akan melancarkan aksi kekerasan.
"Dia (pelaku) tidak akan segan-segan melakukan seperti yang dilakukan kepada Aris Setyawan (AS). Korban dilakukan kekerasan menggunakan celurit oleh pelaku," jelas Zain.
Setelah memperoleh ponsel korbannya, para pelaku kemudian menjual alat komunikasi pintar tersebut untuk kemudian hasilnya dibagi bersama.
Zain menuturkan, dari keenam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pelaku dewasa sedangkan empat lainnya adalah pelaku anak di bawah umur.
Dua pelaku dewasa inisial FE (20) dan PA (19) diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Kemudian empat lainnya adalah pelaku di bawah umur dengan inisial FH (16), AF (15), MA (16), dan DE (16).
DE merupakan seorang pelajar dan masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Umum (SMU). Sedangkan tiga pelaku lainnya sudah putus sekolah dan tidak bekerja.
Zain menjelaskan, awal mula kasus pelaku pencurian dengan kekerasan ini terungkap saat salah satu ayah dari korban Arif Setyawan (AS), Ramli melaporkan hal tersebut ke polisi.
Peristiwa yang dialami karyawan perumahan Neglasari (AS) itu terjadi pada 16 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat kejadian, korban AS sedang mengendarai sepeda motornya yang kehabisan bensin.
"Saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi gerombolan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan, memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," jelas Zain.
Akibatnya, pembacokan yang dilakukan tersangka AF mengenai mata korban AS. Sehingga AS mengalami kerusakan pada bagian matanya, dan berpotensi mengalami kebutaan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku pada tanggal 20 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian, ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Yaitu di Teluk Naga 1 TKP, Paku Haji 3 TKP, dan sepatan 1 TKP," ungkap Zain.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku dewasa alias FE dan PA dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur yaitu FH, AF, MA, dan DE, disangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Pelaku sudah kami lakukan penahanan, kami juga melakukan koordinasi dengan bapas (balai pemasyarakatan) untuk pelaku anak," kata Zain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/25/19290511/komplotan-begal-di-neglasari-tangerang-incar-ponsel-beraksi-saat-sepi-dan