Salin Artikel

Dinas Lingkungan Hidup DKI Pecat Petugas Kebersihan yang Jadi Tersangka Pemerkosaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memecat petugas kebersihan berinisial JP (23) yang menjadi tersangka pemerkosaan.

JP diduga melakukan pemerkosaan bersama rekannya SS (30) yang merupakan anak buah kapal (ABK) terhadap M (17) di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

"Oknum Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) tersebut sudah kami pecat," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan pada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Yogi menjelaskan, dasar pemecatan tersebut adalah Pasal 23 huruf o Peraturan Gubernur (Pergub) 125 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa petugas bisa dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka.

"(JP) Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, perempuan berinisial M (17) diperkosa dua pria, JP (23) dan SS (30), di dalam kapal yang tengah bersandar di dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

JP bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai, sedangkan SS adalah ABK.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban berjalan sendirian pada Rabu (13/7/2022) dini hari.

"Awalnya ada permasalahan, sehingga korban ini mencari tempat di luar rumah. Dari situ, yang bersangkutan jalan ke arah dermaga Kali Adem dan di sana berkenalan dengan dua pelaku," ujar Putu saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Setelah dibujuk oleh kedua pelaku itu, korban mau dibawa ke kapal. Pemerkosaan dan pencabulan dilakukan di dalam kapal.

Usai kejadian, korban segera pulang ke rumah. Namun, orangtua korban melihat ada yang aneh dari anaknya itu.

"Melihat ada keanehan setelah korban kembali ke rumah, orangtua berinisiatif menginterogasi dan ada pengakuan dari korban," kata Putu.

Orangtua korban kemudian melapor ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa. Laporan itu diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

SS dan JP masing-masing ditangkap pada Jumat (15/7/2022) dan Sabtu (16/7/2022).

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/26/13320371/dinas-lingkungan-hidup-dki-pecat-petugas-kebersihan-yang-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke