Pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) itu dilakukan seiring proses pemulihan psikis korban setelah dicabuli.
"Pemkot Jakarta Selatan juga memberikan pendampingan secara profesional," ujar Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).
Selain itu, LPAI juga berencana akan koordinasi dengan Pemkot Jakarta Selatan untuk dapat mengawasi anak-anak buntut adanya dugaan pencabulan yang dialami F.
"Kami sudah mohon supaya ada segera tindak lanjut, pengawasan. Makanya mungkin kami segera akan kontak kembali untuk apa-apa saja yang sudah dilakukan," ucap Kak Seto.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi berinisial A terkait dugaan pencabulan terhadap F.
Aksi pencabulan pelaku terhadap korban terjadi di salah satu rumah kontrakan di kawasan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2022.
Berdasarkan DPO yang dikeluarkan penyidik, terdapat beberapa informasi mengenai pelaku, mulai dari nama lengkap hingga ciri-ciri yang bersangkutan.
Pelaku memiliki nama lengkap Ali Suryato, lahir pada 11 Januari 1972 di Cilacap, Jawa Tengah.
Selain itu, pelaku disebut bekerja sebagai sopir taksi. Adapun ciri-ciri tubuh, memiliki kulit sawo matang dan bertubuh gempal.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana mengatakan, DPO sudah diterbitkan penyidik sejak beberapa waktu lalu.
"Sudah terbit (DPO) dari kemarin-kemarin," kata Mariana saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Orangtua korban, N, sebelumnya menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialami F terjadi pada siang hari. Saat itu putrinya mengeluhkan sakit pada alat kelamin.
"Dia awalnya lapor ke saya, 'Ibu, punya aku berdarah.' Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, 'Aku digituin sama Pakde A,'" kata N.
Sebelum mengadukan rasa sakit pada kelamin, korban disebut sempat main ke rumah terduga pelaku. Korban sempat dicari oleh kakaknya, tetapi tak ditemukan.
Saat itulah anak kedua dari empat bersaudara dari N dicabuli oleh terduga pelaku.
N mengaku emosi, tetapi sempat bingung langkah apa yang harus dilakukan. Dia akhirnya menghubungi ketua RT dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya.
Saat itu N mengajak anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi laporan dari perkara yang dialami.
Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban. Laporan N diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
N mengaku awalnya tak mencurigai sikap pelaku kepada anaknya. N pernah mendengar ucapan pelaku yang mengaku telah menganggap F sebagai anak sendiri.
"Memang dia (pelaku) dekat sama anak saya, dari bayi. Dia sering dia ngasih jajan. Misal suruh beli barang, itu dikasih uang Rp 7.000 bahkan sampai Rp 12.000," ujar N.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/26/17272451/kak-seto-minta-pemkot-jaksel-beri-pendampingan-ke-bocah-korban-pencabulan