Ade menceritakan kronologi sebelum terjadinya pengeroyokan terhadap dia.
Ade menuturkan, mulanya ia bersama empat orang rekannya datang ke depan Gedung DPR/MPR RI, lokasi unjuk rasa mahasiswa, pada 11 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Ade mengaku datang untuk meliput aksi unjuk rasa dan mengajarkan tata cara peliputan yang baik kepada dua orang temannya sekaligus membuat konten di media sosial.
"Semua berjalan baik-baik, sampai kemudian pukul 15.00 WIB, kalau tidak salah unjuk rasa mulai berakhir dan kemudian memang ada ketegangan antara pihak aparat keamanan dengan para demonstran sehingga ada aksi saling dorong," ujar Ade memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Setelah unjuk rasa mahasiswa selesai, kata Ade, ia bersama empat rekannya bergegas menuju mobil untuk meninggalkan unjuk rasa tersebut.
Kemudian, ada seorang ibu yang mengajak Ade Armando mengobrol dan bertanya, "Anda dari Padang?".
"Saya sendiri tidak terlalu jelas, pokoknya dia menyebut kata Padang, saya jawab, 'Maksud ibu apa?', kemudian dia bergerak meninggalkan saya," ucap Ade.
"Tidak lama kemudian, saya mulai merasakan ada orang yang memukul saya ketika berbalik, tiba-tiba serangan itu datang bertubi-tubi, mula-mula ke kepala saya dari belakang, kemudian ke muka saya, kemudian saya terhuyung-huyung, saya jatuh, saya ditendangi berulang-ulang," sambung dia.
Tak hanya dipukuli, Ade juga mengaku celananya dilucuti, sampai akhirnya ada anggota kepolisian yang mengamankannya.
Saat ditanya oleh JPU, apakah Ade mengetahui alasan ia dipukuli massa, Ade mengaku tidak mengetahui alasannya.
"Yang saya ingat setelah ibu-ibu (memanggil), ada teriakan, 'Ini Ade Armando, ini Ade Armando, keroyok, keroyok,'" tutur dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, enam terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Keenam terdakwa yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka pada tubuhnya," demikian dakwaan jaksa.
Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/27/19481171/bersaksi-di-persidangan-ade-armando-serangan-datang-bertubi-tubi-ke