Salin Artikel

Polda Metro Pastikan Roy Suryo Sehat Saat Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Hari Ini

"Hari ini syukur alhamdulilah tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Menurut Zulpan, pemeriksaan Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Hingga kini, mantan Menpora itu masih dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya.

"Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB, sampai saat ini masih berlangsung," kata Zulpan.

Sebagai informasi, pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka penistaan agama pada hari ini merupakan lanjutan dari agenda pemanggilan pada Jumat (22/7/2022).

"Subdit Siber Ditreskrimsus PMJ memanggil kembali Roy Suryo dengan status sebagai tersangka. Panggilan ini merupakan kelanjutan daripada yang kemarin," ujar Zulpan, Selasa (26/7/2022).

Menurut Zulpan, pemeriksaan sebelumnya dihentikan oleh penyidik karena alasan kesehatan Roy. Pakar telematika itu tidak dapat melanjutkan pemeriksaan dan dipulangkan karena sakit.

"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," kata Zulpan.

Penetapan tersangka

Roy ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022). Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka.

Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli informasi dan transaksi elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan, Jumat.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Polda Metro Jaya menangani dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan nama Roy Suryo.

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.

"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/17453471/polda-metro-pastikan-roy-suryo-sehat-saat-diperiksa-sebagai-tersangka

Terkini Lainnya

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke