Salin Artikel

Polda Metro Pastikan Roy Suryo Sehat Saat Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Hari Ini

"Hari ini syukur alhamdulilah tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Menurut Zulpan, pemeriksaan Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Hingga kini, mantan Menpora itu masih dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya.

"Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB, sampai saat ini masih berlangsung," kata Zulpan.

Sebagai informasi, pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka penistaan agama pada hari ini merupakan lanjutan dari agenda pemanggilan pada Jumat (22/7/2022).

"Subdit Siber Ditreskrimsus PMJ memanggil kembali Roy Suryo dengan status sebagai tersangka. Panggilan ini merupakan kelanjutan daripada yang kemarin," ujar Zulpan, Selasa (26/7/2022).

Menurut Zulpan, pemeriksaan sebelumnya dihentikan oleh penyidik karena alasan kesehatan Roy. Pakar telematika itu tidak dapat melanjutkan pemeriksaan dan dipulangkan karena sakit.

"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," kata Zulpan.

Penetapan tersangka

Roy ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022). Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka.

Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli informasi dan transaksi elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan, Jumat.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Polda Metro Jaya menangani dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan nama Roy Suryo.

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.

"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/17453471/polda-metro-pastikan-roy-suryo-sehat-saat-diperiksa-sebagai-tersangka

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komisi B Anggap Wajar Opini 'Disclaimer' BPK untuk PAM Jaya, Ini Sebabnya...

Komisi B Anggap Wajar Opini "Disclaimer" BPK untuk PAM Jaya, Ini Sebabnya...

Megapolitan
Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas

Megapolitan
Padat Kendaraan, Jalan Penjernihan 1 Macet di Kedua Arah

Padat Kendaraan, Jalan Penjernihan 1 Macet di Kedua Arah

Megapolitan
Jual Jamur Tiram, Sentra Jamur di Batang Raup Omzet Rp 180 Juta

Jual Jamur Tiram, Sentra Jamur di Batang Raup Omzet Rp 180 Juta

Megapolitan
Polda Metro Buru Produsen Obat Ilegal dan Suplemen Palsu yang Beredar di 'Marketplace'

Polda Metro Buru Produsen Obat Ilegal dan Suplemen Palsu yang Beredar di "Marketplace"

Megapolitan
Hati-Hati, Ini Daftar Obat Ilegal dan Suplemen Palsu yang Dijual di 'Marketplace'

Hati-Hati, Ini Daftar Obat Ilegal dan Suplemen Palsu yang Dijual di "Marketplace"

Megapolitan
Sarim Selamat dari Kobaran Api meski Gagal Amankan Uang Rp 6 Juta

Sarim Selamat dari Kobaran Api meski Gagal Amankan Uang Rp 6 Juta

Megapolitan
Upaya Penghuni Rusunawa Marunda Bertahan Hidup dari Krisis Air

Upaya Penghuni Rusunawa Marunda Bertahan Hidup dari Krisis Air

Megapolitan
Usai Protes Pedagang, Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Kini 'Menyusut'

Usai Protes Pedagang, Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Kini "Menyusut"

Megapolitan
Disita KPK, Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Barat Masih Dihuni Penyewa

Disita KPK, Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Barat Masih Dihuni Penyewa

Megapolitan
Co-Founder Formula E Siapkan 1.000 Unit AC agar Pebalap Tetap Adem

Co-Founder Formula E Siapkan 1.000 Unit AC agar Pebalap Tetap Adem

Megapolitan
'Tak Ada Barang yang Berhasil Diselamatkan, Hanya Baju yang Dipakai...'

"Tak Ada Barang yang Berhasil Diselamatkan, Hanya Baju yang Dipakai..."

Megapolitan
Beli Pompa Air Sendiri, Warga Rusun Marunda Pakai Bahan Bakar Gas Elpiji agar Hemat

Beli Pompa Air Sendiri, Warga Rusun Marunda Pakai Bahan Bakar Gas Elpiji agar Hemat

Megapolitan
Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I 2023, Total Anggarannya Rp 1,5 Triliun

Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I 2023, Total Anggarannya Rp 1,5 Triliun

Megapolitan
Polemik Formula E Jakarta 2023: Lama Dapat Sponsor, Penjualan Tiket di Bawah Harapan

Polemik Formula E Jakarta 2023: Lama Dapat Sponsor, Penjualan Tiket di Bawah Harapan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke