Salin Artikel

Viral Video Roy Suryo Ikut "Touring" meski Berstatus Tersangka, Polda Metro Jaya Beri Tanggapan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya angkat bicara soal beredarnya video rekaman yang menampilkan pakar telematika Roy Suryo diduga sedang asyik touring kendaraan meski saat ini dia berstatus sebagai tersangka penisataan agama.

Dalam video yang beredar di media sosial, Roy Suryo tampak mengenakan penyangga leher medis dan baju komunitas mobil Mercedes Benz.

Sejumlah mobil milik anggota komunitas pun terpakir rapi di area parkir tempat pertemuan tersebut.

Belum diketahui secara pasti kapan dan di mana kegiatan yang dihadiri oleh Roy Suryo itu berlangsung.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyidik punya pertimbangan untuk memutuskan tidak menahan Roy Suryo setelah penetapan tersangka.

"Silakan saja masyarakat berpersepsi itu hak masyarakat. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan karena ada pertimbangan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Zulpan enggan berkomentar lebih lanjut soal kapan dan di mana kegiatan tersebut berlangsung. Dia hanya kembali menegaskan bahwa penyidik punya pertimbangan tertentu yang menjadi alasan tidak menahan Roy Suryo.

"Terkait viralnya Roy Suryo yang touring dan sebagainya kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit tapi di luar dia aktivitas seperti itu. Saya berbicara mewakili Polda Metro Jaya, jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan," ungkap Zulpan.

Zulpan sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik menilai pakar telematika Roy Suryo bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.

Dua hal ini menjadi dasar Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan Roy setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

"Sudah pasti dia kooperatif. Jadi penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Zulpan, kepada wartawan, Jumat (29/8/2022).

"Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik. Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," ucapnya.

Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022). Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka.

Ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.

Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu di hari yang sama.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/02/17242791/viral-video-roy-suryo-ikut-touring-meski-berstatus-tersangka-polda-metro

Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke