BEKASI, KOMPAS.com - Staf di salah satu SMP negeri di Kota Bekasi yang berinisial D dan melecehkan para siswi dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bekasi Karto mengatakan, status D merupakan tenaga kerja kontrak (TKK).
"Karena statusnya TKK dia diberhentikan," kata Karto dikutip dari Tribunjakarta.com, Rabu (3/8/2022).
Adapun D yang jadi tersangka pencabulan terhadap tiga siswi SMP itu diketahui telah bekerja di SMP negeri tersebut cukup lama. Kariernya dimulai sebagai pegawai honorer pada 2013.
Statusnya selanjutnya diangkat sebagai TKK Pemkot Bekasi tahun 2014. D bukan tenaga pendidik melainkan sebagai staf administrasi perpustakaan.
Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya telah menetapkan D sebagai tersangka kasus tindakan asusila anak di bawah umur berdasarkan laporan sejumlah korban.
Kabar dugaan pencabulan ini juga sempat viral di media sosial. Sejumlah korban membagikan tangkapan layar isi pesan Whatsapps berbau mesum dari pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pihakanya langsung bertindak setelah mendapat laporan viral tersebut.
"Informasi yang disampaikan melalui sosial media, terkait dugaan oknum yang bekerja di SMPN 6, perbuatan yang tidak bagus atau tidak baik perbuatan pencabulan," kata Hengki, Selasa (2/8/2022).
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memeriksa sebanyak tiga orang korban berinisial AC (15), AK (15) dan RA (15).
Ketiga korban kata Hengki, merupakan alumni SMPN tersebut. Mereka mendapatkan perlakuan pelecehan ketika masih bersekolah di SMP.
"Ketiga korban saat ini sudah kelas 1 SMA, baru tamat SMP jadi mereka tidak bercerita ke orang tuanya tetapi ke adik kelasnya," jelas dia.
Selain tiga orang, polisi juga berhasil memeriksa saksi-saksi lain termasuk siswa aktif di SMPN tersebut.
Pelaku, kata Hengki, memiliki modus pencabulan dengan memanfaatkan tugasnya sebagai staf perpustakaan.
"Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan, nah namun dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda," kata Hengki.
Dari tiga orang korban, satu di antaranya pernah termakan bujuk rayu tersangka untuk diajak ke sebuah apartemen.
"Mengajak korban untuk ngobrol, ternyata dibawa ke tempat apartemen, di situ terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hal-hal cabul terhadap korban," terang Hengki.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76E Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Selain jadi Tersangka, Staf SMPN 6 Kota Bekasi yang Cabuli 3 Siswi Langsung Dipecat
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/04/01104031/staf-smp-negeri-di-bekasi-yang-lecehkan-para-siswi-dipecat-setelah