Pihak JNE memberikan keterangannya saat mengecek lokasi penimbunan bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 itu.
Pengecekan itu juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos), Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Tim Khusus (Timsus) Polda Metro Jaya.
Tim Kuasa Hukum Hotman and Partners yang mewakili JNE, Anthony Djono, menyatakan bahwa beras yang dikubur itu milik JNE, bukan beras bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.
"Beras yang hari ini saudara lihat dikubur itu, bukan beras bansos. Itu adalah beras milik JNE. Saya ulangi lagi ya, ini bukan beras bansos tetapi beras JNE," kata Anthony di Lapangan KSU, Rabu (3/8/2022).
Klaim beras yang rusak sudah diganti
Pihak JNE menuturkan, beras banpres yang dikubur di lahan kosong itu sudah rusak karena kehujanan.
Anthony mengatakan, beras yang rusak itu telah diganti beras baru oleh JNE sebelum didistribukan kepada penerima manfaat.
Sebab, JNE sebagai forwarder merasa bertanggung jawab terhadap kerusakan beras bansos tersebut.
"Karena beras itu sudah rusak, setelah beras dari gudang Bulog diambil, ada yang kena hujan, jadi biasalah ada yang basah, jamur, sudah tidak layak konsumsi," kata Anthony.
"Makanya kami ganti seluruh beras yang rusak dan kami ganti yang baru, sampai hari ini tidak ada yang komplain," tambah dia.
Untuk itu, Anthony mengatakan, beras rusak yang dikubur tersebut menjadi milik JNE. Sebab, pihak JNE telah mengganti rugi beras berbobot 3,4 ton yang rusak tersebut.
Perdebatan JNE dengan pemilik lahan
Sementara itu, di sela-sela pengecekan sembako banpres yang dikubur itu, perdebatan muncul antara Rudi Samin, yang mengaku pemilik lahan tersebut, dengan pihak JNE yang mengubur bansos di sana.
Menurut Anthony, penguburan bansos itu sudah sesuai prosedur dan merupakan hak kliennya.
Anthony mengatakan bahwa bantuan sosial yang dikubur oleh JNE di lahan tersebut milik JNE sehingga pihak ekspedisi itu berhak menguburnya.
"Kalau sepatu saya sudah rusak, atau tidak suka sama sepatunya, ini kan milik saya. Mau kubur di mana itu hak saya," kata Anthony.
Rudi Samin langsung membantah pernyataan kuasa hukum JNE tersebut.
"Salah, kalau mau dikubur di mana itu hak siapa," kata Rudi.
"Kalau seandainya saya ke rumah bapak, terus saya tanam barang, boleh enggak? Jangan seenaknya gitu ya," imbuh dia.
Anthony enggan menanggapi bantahan Rudi Samin.
"Kita enggak berdebat di sini, kita berdebat di pengadilan," ujar Anthony kepada Rudi.
Pemilik lahan sebut JNE tak minta izin kubur beras
Selain itu, Rudi mengatakan, pihak JNE mengubur sembako banpres tanpa meminta izin kepadanya.
"Tidak pernah, sama sekali. Jangankan minta izin, jangankan untuk membayar lahan saya, itu tidak ada," ucap Rudi dalam program "Breaking News" Kompas TV, Rabu.
Rudi mengatakan, penimbunan itu tidak diketahui olehnya karena selama ini lahan tersebut selalui dipenuhi oleh mobil milik JNE Express.
"Sengaja diam-diam, sembunyi-sembunyi, atau akal-akalan. Dan tukang galinya pun, tukang gali kuburan," tutur Rudi.
Menurut Rudi, tukang gali pun tidak mengetahui tujuan menggali lubang. Para tukang gali, kata Rudi, hanya mengetahui penggalian untuk membuat lubang septic tank.
Adapun penggalian atau pembongkaran paket bansos presiden yang dikubur di Depok itu dihentikan sementara karena mengeluarkan aroma tidak enak.
Saat ini, Rudi mengatakan lubang itu sengaja ditutup terpal untuk menghindari bau menyengat yang tertiup angin hingga ke permukiman warga setempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/04/09462451/jejak-jne-kubur-sembako-bantuan-presiden-di-depok-klaim-sudah-ganti-rugi