Laporan tersebut dilayangkan karena terlapor diduga menyebarkan berita bohong terkait Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila dalam video ceramahnya di internet.
"Jadi KH Ahmad Zaenudin dalam ceramahnya menyebutkan Pancasila itu bukan produk dari ulama atau hasil kesepakatan ulama dan kami dengar kata-kata Soekarno pengkhianat," ujar Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI-P DKI Jakarta Marthin Pasaribu, Kamis (4/8/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3980/VII/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Agustus 2022.
Dalam laporannya, Marthin menjerat Ahmad Zaenudin dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, karena diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Kami khawatir ini jadi keonaran, maka biarlah ini menjadi ranah kepolisian, makanya kami melaporkan, soalnya sudah beredar di media sosial," ungkap Marthin.
Adapun barang bukti yang dilampirkan Marthin dalam laporannya adalah rekaman video ceramah Ahmad Zaenudin dan beberapa tangkapan layar laman informasi terkait terlapor di internet.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/04/10053481/pdi-p-dki-laporkan-dugaan-penyebaran-hoaks-terkait-soekarno-dan-pancasila